KONSUMEN.net | Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan premium. Kebijakan harga minyak goreng ini resmi berlaku 1 Februari 2022 atau hari ini.
Rinciannya, harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng yaitu di kemasan curah Rp 11.500/liter, kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan kemasan premium Rp 14.000/liter. Harga terbaru ini juga sudah termasuk pajak, sehingga tidak ada jarak harga yang berbeda dari ketentuan ini.
Baca Juga:
Jaga Pasokan, Pemerintah Perbarui Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng Pasca Lebaran
"Seluruh harga sudah termasuk PPN di dalamnya," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi seperti dilansir detikcom, Kamis (27/1/2022) lalu.
Dengan munculnya harga minyak goreng terbaru, Lutfi juga mengatakan kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying, karena stok terbaru ini dijamin akan cukup. "Kami menjamin stok minyak goreng akan tetap tersedia dengan harga terjangkau," tambah Lutfi.
Selain itu, Lutfi juga mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan harga terbaru untuk minyak goreng ini.
Baca Juga:
Minyakita Langka di Banyak Daerah, Konsumen Menjerit
"Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan ini," ucapnya.
Harga minyak goreng terbaru ini diharapkan pemerintah supaya lebih bisa menjaga kestabilan dan tetap terjangkau bagi seluruh masyarakat.
"Kami berharap dengan kebijaksanaan ini harga minyak goreng dapat lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen," tambahnya. [JP]