Konsumen.WahanaNews.co, Pangkalpinang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat sebagai konsumen agar lebih cerdas dalam bertransaksi.
"Sikap kritis ini perlu terus ditingkatkan agar masyarakat semakin paham dan sadar untuk mendapatkan hak-haknya sebagai konsumen," kata Kepala Bidang Pengendalian, Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Babel Fajri Djagahitam di Pangkalpinang, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga:
Lewat Inovasi 'Blue Green, ASN Panen Sayur dan Buah di Lahan Gedung Pemprov Babel
Untuk mendukung upaya tersebut, kata dia, Disperindag Babel akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait perlindungan konsumen kepada masyarakat.
Menurut dia, peningkatan kesadaran dan pemahaman ini penting dilakukan agar masyarakat sebagai konsumen memiliki kepedulian melakukan pengaduan atau melaporkan apabila terjadi pelanggaran yang terjadi terkait dengan barang/jasa yang beredar sehingga hak-hak mereka sebagai konsumen dapat terlindungi.
Dengan demikian diharapkan para pelaku usaha dapat termotivasi untuk lebih meningkatkan kualitas produk dan layanan, sehingga produk atau barang hasil negeri sendiri mampu bersaing di pasar global.
Baca Juga:
Pastikan Sehat, Babel Periksa Kesehatan 1.104 Calon Haji
"Dengan begitu, slogan konsumen cerdas dan pelaku usaha tertib dapat tercapai," ujarnya.
Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Babel Zurista mengatakan Disperindag Babel akan terus melakukan kegiatan dan program untuk mencerdaskan konsumen, salah satunya dengan membentuk Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) yang ditempatkan di sejumlah pasar tradisional maupun modern.
"Kita juga terus memberikan sosialisasi dan edukasi perlindungan konsumen di sekolah-sekolah, terutama tingkat SMA/sederajat di seluruh kabupaten/kota," katanya.
Menurut dia, berbagai kegiatan yang sudah dilakukan dan disiapkan untuk tahun berikutnya merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam perlindungan konsumen.
"Kami juga telah menyiapkan layanan pengaduan konsumen, masyarakat bisa menghubungi nomor telepon 08117109666 atau datang ke kantor Disperindag di Kompleks Perkantoran Pemprov Babel di Pangkalpinang," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]