KONSUMEN.net | Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menerangkan, hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional 2022 diperoleh angka 53,23 atau berada dalam kategori Mampu.
Artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Demikian disampaikan Dirjen Veri Angrijono terkait Diseminasi Hasil Survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) 2022 pada hari ini, Rabu (7/12). Diseminasi digelar secara hibrida di auditorium Kementerian Perdagangan.
“Meski nilai IKK 2022 mengalami kenaikan dibanding tahun lalu, angka tersebut masih berada dalam kategori Mampu. Tentunya menjadi tugas kita bersama sebagai penyelenggara perlindungan konsumen untuk memberikan edukasi secara berkesinambungan agar konsumen lebih mengerti hak dan kewajibannya,” ujar Veri secara terpisah.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Manajemen dan Tata Kelola Frida Adiati menjelaskan dalam sambutannya, IKK adalah indeks yang mengukur kesadaran, pemahaman, dan kemampuan menerapkan hak dan kewajiban konsumen dalam berinteraksi dengan pasar.
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen Era Digital: Ini 4 Langkah Aman Ajukan Keluhanmu
IKK dapat dijadikan dasar menentukan kebijakan perlindungan konsumen untuk meningkatkan pemberdayaan konsumen melalui berbagai upaya edukasi kepada konsumen. Hal ini adalah langkah preventif terhadap ekses negatif perilaku perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.
Survei IKK digelar di 34 provinsi dengan sampel tersebar pada sembilan sektor perdagangan. Sektor tersebut yaitu obat dan makanan; jasa keuangan (perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan); jasa transportasi; listrik dan gas rumah tangga; jasa telekomunikasi; jasa layanan kesehatan; perumahan; barang elektronik, telematika, kendaraan bermotor; dan jasa pariwisata.
Penarikan sampel dilakukan menggunakan teknik multistage cluster sampling terhadap jumlah keseluruhan responden 17 ribu orang. Di tiap provinsi, disurvei 500 responden (300 responden secara luring dan 200 secara daring).
“IKK mengukur perilaku konsumen mulai pada tahap prapembelian, saat pembelian, sampai dengan pascapembelian yang meliputi 19 variabel penilaian. Hal ini sebagaimana Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 162 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian IKK,” ujar Frida.
Frida berharap, Kepmendag 162 Tahun 2022 dapat dijadikan acuan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan survei untuk melihat tingkat keberdayaan konsumen di wilayah masing-masing.
Dapat dijadikan acuan juga oleh kementerian/lembaga lain untuk melihat tingkat keberdayaan konsumen sesuai dengan bidang teknis.
Frida meyakini, perlindungan konsumen tidak hanya dilakukan melalui pengawasan transaksi perdagangan antara pelaku usaha dan konsumen, namun juga diperlukan usaha-usaha untuk meningkatkan keberdayaan konsumen dalam transaksi perdagangan.
“Perwujudan perlindungan konsumen di Indonesia dilakukan tidak hanya sebagai upaya melindungi konsumen, namun juga upaya memberdayakan konsumen agar konsumen menjadi mandiri dan berdaya. Dengan demikian, konsumen dapat menentukan pilihan terbaik saat melakukan transaksi perdagangan dan berani bersuara apabila haknya tidak terpenuhi dengan baik,” imbuh Frida. [JP]