Konsumen.Net | Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengatur kembali ketentuan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK/010/2021 tentang Penerapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Baca Juga:
Bea Cukai Tindak 31.275 Perdagangan Ilegal di 2024, Menkeu: Potensi Kerugian Negara Rp3,9 Triliun
Adapun beleid tersebut diundangkan pada 13 Oktober 2021 dan sudah mulai berlaku per 16 Oktober 2021.
"Untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang ramah lingkungan, perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah," tulis PMK 141/2021, yang dikutip Sabtu (23/10/2021).
Penerapan tarif PPnBM pada aturan baru ini ditentukan berdasarkan tingkat efisiensi bahan bakar minyak, kapasitas mesin dan kadar emisi yang dibagi beberapa kategori.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
Tata cara pengenaan PPnBM untuk efisiensi bahan bakar atau tingkat emisi, berdasarkan laporan hasil pengujian atau sertifikat uji tipe yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
Bila belum diterbitkan laporan hasil pengujian atau sertifikat uji tipe, maka akan ditentukan berdasarkan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor.
Adapun untuk ketentuan tarif PPnBM pada mobil yang berlaku sebagai berikut:
1. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen, 20 persen, 25 persen hingga 40 persen.
2. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin di atas 3.000-4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen, 50 persen, 60 persen hingga 70 persen.
3. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utamanya dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.
4. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen hingga 20 persen.
5. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin lebih dari 3.000 sampai 4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 25 persen hingga 30 persen.
6. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utamanya dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.
7. Mobil dengan kabin ganda dan kapasitas mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 10 persen, 12 persen hingga 15 persen.
8. Mobil dengan kabin ganda dan kapasitas mesin di atas 3.000 sampai 4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen, 25 persen hingga 30 persen.
9. Mobil kabin ganda yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utamanya dikenai PPnBM dengan tarif 10 persen.
10. Mobil yang menggunakan teknologi full hybrid kapasitas mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.
11. Mobil yang menggunakan teknologi mild hybrid kapasitas mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.
12. Mobil yang menggunakan teknologi full hybrid atau mild hybrid kapasitas mesin di atas 3.000 sampai 4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen, 25 persen hingga 30 persen.
13. Mobil yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi fiexy engine yang dapat menggunakan bahan bakar Bio Fuel 100 persen dikenai tarif PPnBM dengan tarif 15 persen. [AS]