Konsumen.Net | Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyampaikan dukungannya terhadap keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengizinkan penggunaan darurat (EUA) pada vaksin Covid-19 buatan Sinovac dan produksi Bio Farma untuk disuntikkan kepada anak usia 6-11 tahun.
Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Pimprim Basarah mengatakan anak-anak punya potensi tertular serta menularkan virus Covid-19 kepada orang lain. Jadi pihak IDAI menyambut baik adanya program vaksinasi untuk anak 6-11 tahun.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
"Selain tertular bisa menularkan. Anak-anak jadi OTG tidak ketahui mengidap Covid-19 menularkan kemana-mana eyang, orang tua dan om tante dengan kormorbid sangat fatal akibatnya," ungkapnya beberapa waktu lalu, seperti dikutip Rabu (3/11/2021).
Dia juga mendorong para orang tua untuk bisa membawa anak-anaknya mendapatkan vaksin tersebut. "Pesan dari IDAI, semua orang tua silahkan jangan ragu-ragu membawa putera puterinya vaksin covid-19," kata Pimprim.
IDAI juga memberikan rekomendasi pelaksanaan vaksin Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun. Yakni:
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Vaksin Coronavac diberikan secara intramuskular (disuntikkan) dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali. Dosis ini sama dengan orang dewasa.
Vaksin Coronavac disuntikkan dua kali dengan jarak antara dosis pertama dengan dosis kedua adalah 28 hari.
Sebelum dan sesudah vaksin semua anak harus memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.