KONSUMEN.net | Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan bertindak cepat mengamankan sementara produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp41,68 miliar.
"Kemendag merespons adanya informasi maraknya importasi bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) asal Tiongkok, serta peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang
Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007. Produk baja yang diamankan tercatat seberat 2.128 ton dengan nilai mencapai Rp41,68 miliar,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan atau Zulhas usai memantau langsung perusahaan pelanggar ketentuan di Kabupaten Serang, Banten hari ini, Selasa (9/8).
Produk baja yang diamankan berupa baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils yang digunakan sebagai bahan baku, serta galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) dengan berat sekitar 2.128 ton senilai Rp41,68 miliar. Tindakan pengamanan sementara ini dilakukan di dua perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku usaha ini diduga telah mengimpor bahan baku dari Tiongkok berupa galvanized steel coils yang diduga tidak memenuhi standar, memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI, dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Perdagangan Kanada
Hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
Pelaku usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.
Tindakan pengamanan sementara tersebut, lanjut Mendag Zulkifli Hasan, dilakukan untuk meminimalisasi kerugian konsumen. Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.