WahanaNews-Konsumen | Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melayani 7.464 laporan konsumen selama 2022.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Veri Anggrijono menyebutkan dari 7.464 laporan 5.042 berupa laporan pengaduan konsumen, 1.899 berupa pertanyaan dan 523 laporan berupa informasi.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
"99 persen laporan pengaduan telah selesai, sisanya tengah diproses, karena baru diterima pada akhir tahun," kata Veri dalam keterangannya, Kamis (12/1).
Veri menjelaskan, penyelesaian pengaduan konsumen dapat dikategorikan selesai apabila konsumen menerima hasil klarifikasi dari pelaku usaha dan mengkonfirmasi bahwa pengaduan telah selesai. Pengaduan juga dinyatakan selesai apabila terjadi kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen.
Sedangkan, apabila kedua belah pihak tidak menerima atau tidak sepakat maka di sarankan untuk melanjutkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke pengadilan dan pengaduan dinyatakan telah selesai ditangani di Kemendag.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Adapun persentase layanan pengaduan konsumen terkait transaksi melalui sistem perdagangan elektronik/Niaga-el (e-commerce) masih mendominasi, yaitu 6.911 layanan atau 93 persen dari total jumlah layanan konsumen yang masuk selama 2022.
Pengaduan transaksi melalui niaga-elmeliputi permasalahan pengembalian dana (refund), pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, barang tidak diterima konsumen, dan pembatalan sepihak pelaku usaha.
Pengaduan tersebut juga termasuk waktu kedatangan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, penipuan, serta penggunaan aplikasi platform/ media sosial yang tidak berfungsi.