Konsumen.net | Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengungkapkan, upah minimum di 4 provinsi tahun depan tidak akan mengalami kenaikan.
Daerah yang tidak akan naik upah minimumnya adalah Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo dan Forkopimda Bahas Besaran UMP Tahun 2025 di Gorontalo
"Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 ternyata lebih tinggi dari batas atas. Sehingga upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021," kata Indah melansir wahananews.co, Senin (15/11).
Dengan demikian, upah minimum di Sumatra Selatan hanya Rp3,14 juta, Sulawesi Utara Rp 3,31 juta, Sulawesi Selatan Rp 3,16 juta, dan Sulawesi Barat Rp 2,67 juta.
Selain daftar daerah yang tak mengalami kenaikan upah minimum, Kemnaker mencatat UMP terendah diterima pekerja di Jawa Tengah dengan besaran Rp 1,81 juta. Sementara DKI Jakarta menjadi daerah dengan UMP tertinggi sebesar Rp 4,45 juta.
Baca Juga:
Soal Buruh Tolak Ikut Wajib Tapera, Kemnaker: Kurang Sosialisasi
Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan.
"Upah minimum berlaku bagi pekerja yang kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang sudah di atas satu tahun, upahnya harus disepakati terlebih dahulu," kata Dinar.
Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat akan diumumkan pemerintah provinsi pada 21 November 2021.
Sementara Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan diumumkan pemerintah kota/kabupaten selambat-lambatnya pada 30 November 2021. (JP)