KONSUMEN.WAHANANEWS.CO, Tanjungpinang - Konsumen diharapkan teliti saat membeli suatu barang guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Mitra Konsumen Kepri, Rian Hidayat mengatakan, pembelian adalah interaksi antara pembeli sebagai konsumen dan penjual atau produsen. Meski ada kesepakatan dalam pembelian, namun sebagai konsumen wajib teliti dalam membeli.
Baca Juga:
Kemensos Tugaskan 19 Guru, Sekolah Rakyat Tanjungpinang Siap Terima 100 Siswa Kurang Mampu
Konsumen harus melihat lebelnya, masa expirednya dan kondisi barang tersebut. Hal itu, agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri.
“Kewajiban konsumen dalam membeli itu harus teliti,” ujar Rian Hidayat, Sabtu (29/3/2025).
Kehati-hatian dan ketelitian tersebut dilakukan, karena terkadang ada produsen yang bandel yang membuat produk tidak sesuai dengan standar yang ada. Namun diharapkan tentunya para produsen tidak melakukan hal tersebut, dengan membuat produk sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Baca Juga:
Kepedulian Pemprov Kepri Menjaga Kesehatan Jiwa Masyarakat
“Dalam hal ini tentunya kita berharap semua produsen melakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” tuturnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]