Konsumen.WahanaNews.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan permasalahan kesulitan klaim asuransi ternyata masih menjadi isu utama di industri ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa lebih dari 50% pengaduan konsumen terkait asuransi, khususnya kesulitan klaim.
Selain kesulitan klaim, wanita yang akrab disapa Kiki itu menyebut pengaduan konsumen lainnya yang diadukan juga terkait produk yang tidak sesuai dengan penjelasan saat penawaran kepada calon konsumen.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Begitu pula dengan persoalan premi, isu polis yang tidak diketahui, dan tidak dipahami konsumen, hingga persoalan saat pembatalan atau penutupan polis.
“Kalau kita melihat data pengaduan OJK untuk industri asuransi, pokok permasalahan sering diadukan terkait proses klaim,” kata Kiki dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan November 2023 secara virtual, Senin (4/12/2023).
Kiki menuturkan salah satu penyebab permasalahan kesulitan klaim asuransi karena pre-existing condition. Biasanya, ini terjadi konsumen ingin mengajukan klaim namun ditolak, karena konsumen tidak mengungkapkan fakta material terkait kesehatan maupun riwayat penyakit.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
“Ini bisa dia hal, calon konsumen tidak jujur atau kadang-kadang agennya mengatakan sudah tidak apa-apa, jadi banyak halnya, ini yang banyak menyebabkan penolakan klaim,” ungkapnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]