Konsumen.WahanaNews.co, Purwokerto - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, meraih Penghargaan Perlindungan Konsumen kategori Daerah Tertib Ukur (DTU) Tahun 2024 dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri kepada Penjabat (Pj) Bupati Banyumas Iwanuddin Iskandar dalam acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (18/11/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Banyumas Teliti Laporan Pengawasan Kampanye Paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Dalam keterangannya, Pj Bupati Banyumas Iwanuddin Iskandar mengaku bersyukur karena Pemkab Banyumas kembali meraih penghargaan serupa yang pernah diraih pada tahun 2023.
Menurut dia, hal itu tidak lepas dari peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas yang secara kontinyu memberikan pelayanan tera ulang untuk memastikan semua alat ukur, alat takar, dan alat timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ini merupakan salah satu wujud perlindungan terhadap konsumen di mana semua alat ukur, alat takar, alat timbang, serta alat perlengkapan dan barang dalam keadaan terbungkus yang beredar dan digunakan dalam transaksi perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca Juga:
Wilayah Terdampak Kekeringan di Banyumas Mulai Berkurang Berkat Musim Hujan
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya terus memberikan dorongan dan semangat kepada Dinperindag Kabupaten Banyumas khususnya Bidang Metrologi agar melakukan tera ulang terhadap semua alat ukur di Banyumas.
Menurut dia, semua itu harus dilakukan karena tertib alat ukur merupakan hal yang menyangkut keadilan antara pembeli dan penjual.
"Jangan sampai ada kecurangan dan ada yang merasa dirugikan dalam hal timbangan, karena ini menyangkut dengan kepercayaan," kata Pj Bupati.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinperindag Kabupaten Banyumas Gatot Eko Purwadi mengatakan penghargaan tersebut diraih karena Banyumas telah memenuhi kriteria sebagai Daerah Tertib Ukur, baik dari kriteria utama (indeks tertib ukur) maupun kriteria penunjang (indeks inovasi kegiatan metrologi legal).
Menurut dia, Bidang Meteorologi Dinperindag Kabupaten Banyumas secara kontinu melakukan pengawasan terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di 27 kecamatan dan 331 desa/kelurahan.
"Sebanyak 27.779 UTTP sudah ditera atau tera ulang dan alhamdulilah Banyumas sudah memiliki Surat Kemampuan Verifikasi Internal (SKVI) di mana kita dapat melakukan verifikasi peralatan standar secara mandiri," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan dalam upaya untuk memberikan kemudahan, kecepatan pelayanan, keakuratan, dan transparasi dalam pelayanan tera atau tera ulang telah dilakukan dengan inovasi sistem pelayanan tera/tera ulang berbasis aplikasi, yaitu Sistem Informasi Metrologi Banyumas (Simetromas).
Melalui aplikasi tersebut, kata dia, pelayanan lebih cepat dan prosedurnya ringkas karena mulai dari pendaftaran, basis data UTTP dan pemilik UTTP, pengujian, hingga penerbitan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) dilakukan secara daring.
Ia mengharapkan dengan adanya kemudahan dalam pelayanan tera ulang tersebut, semua alat ukur maupun alat timbang di Kabupaten Banyumas sudah dilakukan tera ulang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen atau masyarakat.
[Redaktur: Amanda Zubehor]