KONSUMEN.net | Insentif pemerintah berupa perpajakan maupun bea masuk bisa meningkatkan jumlah kendaraan listrik di Indonesia, karena membuat harga jual mobil listrik semakin murah.
"Ketika kendaraan listrik murah, maka bisa ditangkap daya beli masyarakat Indonesia. Insentif yang diberikan pemerintah ke industri mobil konvensional diharapkan juga bisa diterapkan kepada kendaraan listrik sehingga makin terjangkau," kata Direktur Bisnis dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/12/2021).
Baca Juga:
Pemerintah Terapkan Penghapusan BPHTB dan Percepat Layanan Persetujuan PBG
Bob menjelaskan meski saat ini pengguna mobil listrik masih belum banyak, namun ketersediaan infrastruktur bisa meyakinkan masyarakat untuk beralih dari mobil konvensional ke mobil listrik.
"Ada jaminan ketersediaan dan rasa aman bagi para pelanggan. Kalau membeli mobil listrik, akan terjamin baik dari charging station maupun batery swap," ujar Bob.
Presiden Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan insentif dari pemerintah daerah atau pemerintah kota punya dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat agar tergerak beralih ke kendaraan listrik.
Baca Juga:
Pemerintah & DPR Komit Selesaikan Penataan Tenaga Non ASN
"Insentif yang dimaksud bukan yang berat-berat, seperti faktor fiskal, tetapi misalnya gratis parkir untuk kendaraan listrik, bisa juga misalnya bagi para pemilik kendaraan listrik bisa bebas dari biaya tol," kata Ridzki.
Ridzki menjelaskan kebijakan ini memang butuh political will sebab beberapa negara yang sudah masif kendaraan listriknya, seperti Norwegia ataupun Cina, juga memberikan insentif yang merupakan kebijakan bersinggungan langsung kepada masyarakat.
Dia menilai salah satu pertimbangan masyarakat membeli kendaraan listrik tak terlepas dari ketersediaan infrastruktur, ongkos yang harus dikeluarkan oleh masyarakat, dan juga perhitungan harian lainnya.