Konsumen.Net | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Kamis (4/11/2021) memperpanjang masa berlaku sistem ganjil genap sampai Senin, 15 November 2021.
Dijelaskan ganjil-genap bakal berlaku pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata.
Baca Juga:
BPKN Terima 1.733 Aduan di 2024, Kerugian Konsumen yang Dipulihkan Capai Rp 44 Miliar
Aturan perpanjangan ganjil-genap tertuang dalam Surat Keputusan Kadishub Nomor 455 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1.
Selanjutnya dijelaskan sistem ganjil-genap pada 13 ruas jalan diberlakukan mulai 2 November hingga 15 November. Selanjutnya ganjil-genap juga berlaku untuk 3 lokasi wisata pada 5-7 November 2021 dan 12-14 November 2021.
Layaknya pelaksanaan ganjil genap biasanya, penerapan ganjil-genap pada 13 ruas jalan berlaku pukul 06-00 WIB- 10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Hadiri Lokakarya Kerjasama KESCO Korea dan ASEAN Centre Of Energy Terkait Keselamatan Konsumen Listrik
Selanjutnya untuk 3 lokasi wisata ganjil genap berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Berikut 13 lokasi ganjil genap Jakarta yang berlaku hari ini:
1. Jl Sudirman
2. Jl MH Thamrin
3. Jl Rasuna Said
4. Jl Fatmawati
5. Jl Panglima Polim
6. Jl Sisimgangaraja
7. Jl MT Haryono
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl S Parman
10. Tomang Raya
11. Jl Gunung Sahari
12. Jl DI panjaitan
13. Jl Ahmad Yani
Dishub DKI Jakarta membagikan informasi tentang beberapa kendaraan yang dibolehkan melintas kawasan ganjil genap, antara lain:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan Ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia seperti Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik. [Ass]