Konsumen.WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Aru Armando, mengatakan bahwa pengaturan harga jual kembali atau Resale Price Maintenance (RPM) suatu produk dapat menguntungkan konsumen karena produsen dan penjual akan bersaing dalam hal layanan, bukan harga.
“RPM cenderung memberikan keuntungan kepada konsumen, produsen dan penjual akan bersaing dalam konteks pelayanan, bukan harga agar produk miliknya dibeli masyarakat,” ujar Aru, dilansir dari Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga:
Konten Kreatif Berbasis Persona Pertimbangan Konsumen dalam Membeli Produk
Pemerintah dan pelaku usaha kerap menetapkan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah produk.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa produk tertentu bisa dijual dengan harga tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) dan harga eceran terendah.
"Pada akhirnya konsumen memiliki kebebasan dalam memilih produk sesuai dengan preferensi yang dia miliki," kata Aru.
Baca Juga:
Mengetahui Komponen yang Menjadi Pertimbangan Konsumen dalam Memilih Produk
Aru menjelaskan, keberadaan RPM bisa memberikan perhitungan keuntungan pasti kepada retailer atau pedagang eceran.
Dia melanjutkan, retailer dapat membeli produk dengan harga wholesale atau grosir, dan menjual sesuai dengan batasan harga yang ditentukan.
"Melalui pengaturan harga jual kembali (RPM) yang diterapkan sama antar semua retailer maka persaingan harga di dalam merek yang sama akan hilang," kata dia.
Meski demikian, Aru mengatakan bahwa RPM tidak akan efektif apabila diterapkan di pasar monopoli dan baik apabila diberlakukan di mana ada substitusi barang kebutuhan.
Pasalnya, retailer bisa jadi menetapkan harga tertinggi dengan minim layanan sehingga konsumen yang dirugikan.
Di sisi lain, Konsultan hukum Soemadipradja and Taher Law Firm, Verry Iskandar menyarankan agar pelaku usaha mempertimbangkan beberapa hal sebelum menerapkan RPM dalam sistem distribusi barang dan jasa.
Hal yang perlu diperhatikan, seperti menghindari pencantuman minimum RPM dan specified price yang disertai sanksi dalam perjanjian distribusi atau jual beli.
"Lebih baik gunakan harga eceran tertinggi dan/atau recommended price, yang bersifat tidak mengikat. Sehingga masih terbuka ruang persaingan di tingkat distributor atau retailer," kata Verry.
Pelaku usaha juga harus memonitor keadaan pasar secara berkala untuk memastikan bahwa RPM yang diterapkan tetap sesuai dengan peraturan dan tidak mengarah kepada timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat.
Selanjutnya, melakukan analisis cost-benefit guna menilai potensi manfaat dan kekurangan penerapan RPM.
Pertimbangkan bagaimana hal itu dapat mempengaruhi persaingan, kesejahteraan konsumen, dan strategi bisnis secara keseluruhan.
"Analisis ini dapat membantu menginformasikan keputusan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]