KONSUMEN.WAHANANEWS.CO, Kalsel - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berkomitmen untuk menegakkan hukum guna melindungi masyarakat sebagai konsumen, khususnya dalam penindakan terhadap peredaran produk makanan yang dijual tanpa label kedaluwarsa.
"Mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan wajib sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi di Banjarmasin, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga:
BI Luncurkan GEBER PK Tematik Ramadan 2025 untuk Edukasi Pelindungan Konsumen
Amien pun secara tegas menepis tudingan kriminalisasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berkaitan kasus Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru dengan tersangka Firly Norachim yang kini perkaranya masuk tahap dakwaan di persidangan.
Dijelaskan dia, langkah penegakan hukum diawali laporan masyarakat pada 6 Desember 2024 ketika
pelapor melakukan pembelian atas produk frozen food berupa sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis dan satrup kuini.
Pada kemasan barang tersebut tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan atau tidak memasang label penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Kejaksaan dan Pertamina Jelaskan ke Masyarakat Terkait Kasus Dugaan Oplos BBM
Selanjutnya dalam rangkaian pemeriksaan termasuk meminta keterangan ahli dari Dinas Perdagangan Kalsel dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel pada 9 Januari 2025 penyidik melakukan gelar perkara yang menetapkan pemilik toko sebagai tersangka.
Firly Norachim melanggar pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan atau huruf i UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa maka pada 25 Februari 2025 penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Amien menegaskan kembali tanggal kedaluwarsa merupakan batas akhir suatu pangan dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen.
Setelah melewati tanggal kedaluwarsa maka kualitas, keamanan, dan efektivitas produk mungkin menurun bahkan membahayakan bagi yang mengonsumsinya.
"Jadi pencantuman label kedaluwarsa ini memang atensi pemerintah dan Polri mengawalnya dengan penegakan hukum, di samping dinas terkait melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha," tambahnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]