Konsumen.WahanaNews.co, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dikatakan sudah menyetujui aturan main mengenai penggunaan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Salah satunya tak ada lagi ekspor-impor dalam listrik PLTS Atap itu.
Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Ditjen EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andriah Feby Misna mengatakan revisi aturan yang telah disetujui itu nantinya masyarakat bisa menggunakan listrik yang dihasilkan PLTS atap sesuai dengan kapasitas yang dipasang. Adapun aturan mengenai ekspor-impor listrik dengan PT PLN dihapuskan.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Dengan begitu, jika terdapat kelebihan listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap maka masyarakat tidak bisa mengirimkan kelebihan listrik itu pada sistem PLN.
"Berapa yang dipasang didorong untuk dimanfaatkan untuk penggunaan sendiri, untuk penggunaan kebutuhan dari konsumen, ekspor-impornya ditiadakan. Artinya kalau konsumen itu ada mengirim ke PLN, ke grid tidak akan dikompensasi sebagai penurun biaya rekening," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (6/2/2024).
Sebagaimana diketahui, aturan baru itu akan tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Feby mengatakan kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap baiknya disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen itu sendiri. Yang mana nantinya tetap terdapat kuota yang ditetapkan oleh PLN melalui persetujuan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM dan dikaji oleh Direktorat Jenderal EBTKE ESDM untuk setiap sistem di suatu wilayah.
"Konsumen memasang (PLTS atap) sesuai dengan kebutuhannya. Nanti akan disesuaikan dengan kuota PLN akan mengeluarkan kuotanya ditetapkan dengan Dirjen Gatrik setelah direview oleh Ditjen EBTKE," jelasnya.
Namun yang pasti, Feby menegaskan bahwa kebijakan penghapusan kegiatan ekspor-impor listrik antara masyarakat dengan PLN menimbang kondisi PLN yang saat ini masih mengalami oversupply atau kelebihan pasokan listrik khususnya di wilayah Pulau Jawa.