Konsumen.net | Inisiatif GoPay untuk memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia mendapatkan dukungan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Diketahui, setelah meluncurkan program Jaminan Saldo Kembali, GoPay menggandeng BPKN untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak perlindungan konsumen dan mengklaim hak tersebut.
Wakil Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah GoPay yang lebih maju dalam proteksi pengguna dengan melakukan edukasi hak-hak konsumen, serta penyediaan fitur-fitur khusus untuk kenyamanan konsumen.
Baca Juga:
Kenali 5 Dompet Digital Favorit Konsumen di Indonesia
Bicara soal program perlindungan konsumen dari GoPay, Mufti pun menanggapi dengan positif. Menurutnya, langkah GoPay merupakan sesuatu yang menarik sebab ia menilai komplain dari konsumen paling besar adalah soal pengembalian.
"Program proteksi Jaminan Saldo Kembali GoPay merupakan salah satu pemenuhan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa," kata Mufti dilansir dari detikcom, Jumat (19/11/2021).
"Kita dorong ke sana dan sangat mengapresiasi pelayanan seperti itu. Barangkali belum banyak perusahaan atau pelaku usaha yang belum melakukan seperti itu, tapi GoPay bisa menjawab seperti itu, maka kami sangat apresiasi," imbuhnya.
Baca Juga:
Inilah 11 Rekomendasi Aplikasi Bayar Listrik Online Terbaru 2022, Simak Yuk!
Dalam kegiatan pers bertajuk 'Transaksi Aman dengan Proteksi GoPay & Perlindungan BPKN' pada Rabu (17/11), Mufti menjelaskan penting bagi konsumen untuk memahami hak-haknya, serta bagaimana mengklaim hak tersebut. Menurutnya, hal ini dapat membuat konsumen lebih nyaman dan aman beraktivitas di platform digital.
"Kepercayaan konsumen adalah modal utama perekonomian negara. Oleh karena itu, BPKN senantiasa mendorong ekosistem usaha yang kondusif, di mana konsumen paham dan dapat memperoleh hak mereka dan pelaku usaha juga sigap dan responsif terhadap pengaduan konsumen," ungkapnya.
Mufti mengungkap di tahun 2021 ini pihaknya menerima jumlah pengaduan dua kali lipat lebih banyak jika dibandingkan tahun lalu. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu poin yang mengindikasikan bahwa kesadaran dan pemahaman konsumen akan haknya semakin meningkat.
"Hal ini tentunya harus diimbangi dengan kepatuhan dan tindakan responsif dari pelaku usaha untuk menanggapi pengaduan dan memulihkan hak konsumen yang mengalami kerugian," katanya.
Ia pun bercerita sebelumnya pernah menerima komplain terkait layanan GoPay. Akan tetapi, komplain ini langsung diselesaikan pada saat itu juga. Sehingga Mufti turut berterima kasih atas kecepatan GoPay menyelesaikan kasus yang ditangani BPKN. Bahkan, Mufti mengaku pihaknya turut menceritakan keberhasilan ini kepada fintek lain sebagai sesuatu yang membanggakan.
"Kami sangat terima kasih dengan GoPay yang sudah luar biasa, GoPay menurut kami Insyaallah tidak ada persoalan dan akan menjadi bukan hanya startup tapi di atas itu dan ini dan harapan kita bisa menjadi kebanggaan konsumen Indonesia dalam transaksi digital, transaksi elektronik, dan lain sebagainya," terang Mufti.
Sementara itu, Chief Marketing Officer GoPay, Fibriyani Elastria menjelaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi konsumen lewat inisiatif Aman Bersama GoPay dengan fokus pada tiga pilar, yaitu teknologi, edukasi dan proteksi.
"Tidak hanya mengandalkan teknologi cyber security canggih kelas dunia, kami juga mengedepankan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia mengenai keamanan digital. Karena masyarakat dapat lebih memproteksi diri dari ancaman cyber dengan memahami lebih dalam mengenai aspek keamanan digital. Sepanjang 2021 ini, program edukasi kami telah menjangkau lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia hingga di pelosok," paparnya.
Fibriyani pun menjelaskan program perlindungan GoPay dimulai dengan Jaminan Saldo Kembali yang dapat diklaim konsumen jika terjadi kehilangan saldo GoPay akibat hal yang terjadi di luar kendali konsumen. Misalnya, pengambilalihan akun secara paksa, serta jika kehilangan ponsel bersama saldo GoPay di dalamnya.
Ia menyebutkan kerja sama GoPay dengan BPKN melengkapi program proteksi ini dengan memberikan edukasi aspek-aspek dan hak perlindungan konsumen dalam transaksi digital. Lewat kolaborasi ini, lanjutnya, konsumen bisa mendapatkan pemahaman akan hak-hak perlindungan konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk hak penyelesaian permasalahan berdasarkan proses yang sesuai. (JP)