KONSUMEN.net | Pemerintah memutuskan untuk kembali memberlakukan tarif adjustment bagi pelanggan rumah tangga menengah ke atas dengan daya listrik 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas mulai 1 Juli 2022.
Langkah ini dilakukan agar alokasi subsidi listrik bisa lebih tepat sasaran dengan tetap menjaga kondisi keuangan negara. Kebijakan ini pun didukung oleh para kepala daerah.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menilai subsidi listrik merupakan salah satu wujud kehadiran pemerintah dalam membantu serta meringankan beban hidup masyarakat miskin. Menurut dia, bantuan ini sangat penting agar mereka tetap dapat beraktivitas dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saya sangat mendukung sepenuhnya pemberian subsidi listrik yang tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukkannya. Sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat dan cepat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan,” ujarnya.
Dukungan juga diutarakan oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menilai langkah pembenahan subsidi listrik khusus hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu sudah tepat. Apalagi, secara prinsip subsidi dari negara harusnya dinikmati oleh masyarakat yang tidak mampu agar tercipta prinsip keadilan.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
“Penyesuaian tarif dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan yaitu penyesuaian dalam rangka mengoreksi yang tidak tepat sasaran,” ujar Ipuk.
Senada dengan Ipuk, Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji juga menilai pemilihan kelas pelanggan mampu untuk disesuaikan tarif listriknya juga sudah tepat. Hal ini tidak lain, untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah terutama imbas dari pandemi yang menggerus pendapatan masyarakat.
“Kami akan mendukung dan mengawal penuh kebijakan dari pemerintah ini, serta membantu memberikan pemahaman atau informasi yang kami ketahui kepada masyarakat umum bahwa tidak semua masyarakat terdampak hanya rumah tangga mampu dan golongan tarif pemerintah saja,” tambah Indrata.
Meski adanya penyesuaian tarif listrik bagi golongan mampu tidak lantas membuat PLN menyurutkan langkah dalam memastikan pasokan listrik yang prima bagi masyarakat.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan PLN akan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan.
“Kami tetap berkomitmen untuk memberikan akses listrik yang andal bagi seluruh masyarakat. No one left behind adalah prinsip kami. Energi yang merata bagi seluruh rakyat,” ujar Darmawan.
Darmawan juga menegaskan sejak 2015 bahkan pemerintah sudah harus menanggung beban selisih antara tarif listrik dengan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik melalui APBN. Pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi Rp 94,17 triliun sejak 2017 sampai dengan 2021.
“Namun, selama kurun waktu itu, kelompok masyarakat mampu, yaitu pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas juga menerima bantuan pemerintah tersebut,” ujar Darmawan.
Setidaknya, Darmawan mengatakan, total kompensasi untuk kategori pelanggan mampu pada periode 2017-2021 mencapai Rp 4 triliun.
Kondisi ini diperparah dengan kondisi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 1 dolar AS berakibat kenaikan BPP Rp 500 miliar.
“Sehingga pada 2022 diproyeksikan pemerintah menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun jika tidak ada langkah enforcement,” kata Darmawan.
Pada tahun ini, pemerintah masih memberikan dukungan subsidi dan kompensasi kepada pelanggan sebesar Rp 125 triliun, yang terdiri atas subsidi Rp 62 triliun dan kompensasi Rp 63 triliun.
Darmawan mengungkapkan, PLN memastikan bahwa skema subsidi listrik ini akan terus diperbaiki. Pencocokan data dan akurasi data terus dilakukan PLN agar alokasi subsidi dan kompensasi ini bisa tepat sasaran.
“Sehingga anggaran APBN ke depan dapat terus dialokasikan untuk program-program yang lebih luas asas kemanfaatannya dan berkeadilan sosial,” tutup Darmawan. [JP]