KONSUMEN.net | PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menaikkan tarif Tol Dalam Kota Jakarta sebesar Rp 500. Kenaikan diberlakukan untuk semua golongan di ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan perhitungan kenaikan sudah menyesuaikan laju inflasi selama dua tahun terakhir. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.
Baca Juga:
Gara-gara Kehabisan Bensin, Banyak Mobil Mogok di Contraflow Arus Balik
"Penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota merupakan penyesuaian tarif reguler yang besarannya menyesuaikan laju inflasi selama dua tahun terakhir yaitu sebesar 3,03%. Besaran penyesuaian tarif adalah Rp 500 untuk semua golongan," kata Dwimawan seperti dilansir detikcom, Selasa (8/2/2022).
Dalam akun resmi Instagram @jasamargametropolitan, diumumkan bahwa akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Dalam Kota Jakarta. Golongan I naik dari Rp 10.000 jadi Rp 10.500, golongan II naik dari Rp 15.000 ke Rp 15.500 dan golongan III naik dari Rp 17.000 ke Rp 17.500.
Sayangnya perseroan belum menyampaikan kapan kenaikan tarif tersebut bakal diberlakukan. Hanya tertulis bahwa diberlakukan dalam waktu dekat, sehingga pengguna jalan tol diminta selalu memastikan kecukupan saldo.
Baca Juga:
Cikampek dan Tol Dalam Kota Lancar, Imbas Puncak Arus Mudik Sudah Lewat
"Diimbau kepada Kawan JM untuk selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik yang dimiliki ya," ujar manajemen. [JP]