KONSUMEN.net | Harga referensi komoditi produk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode 1–15 Oktober 2022 adalah USD 792,19/MT.
Nilai ini turun 6,4 persen atau USD 54,13 dibanding periode 16-30 September 2022. Penurunan tersebut Untuk produk hasil hutan, HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Sedangkan, pada produk kayu terdapat perubahan HPE, yaitu pada produk lembaran kayu untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box) dari hutan tanaman yang meningkat USD 50 dari bulan sebelumnya menjadi USD 900/m3.
Produk kayu kayu kepingan (chipwood) juga meningkat USD 5 dari bulan sebelumnya menjadi USD 95/m3. Namun, HPE produk kulit dan HPE produk kayu tersebut tidak berdampak pada perubahan BK produk kulit dan BK produk kayu sebagaimana tercantum pada Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022.
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1372 Tahun 2022 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar berdampak pada turunnya BK CPO periode 1-15 Oktober 2022 menjadi sebesar USD 33/MT, sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf C pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Harga Referensi tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1371 Tahun 2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, And Deodorized/RBD Palm Olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1373 Tahun 2022 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, And Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 KG.
“Saat ini harga referensi CPO mengalami penurunan yang mulai mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 33/MT untuk periode 1-15 Oktober 2022,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono.
Penurunan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya meningkatnya volume produksi CPO di Indonesia dan Malaysia. Selain itu, dipengaruhi melemahnya nilai tukar ringgit dan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta kebijakan insentif ekspor minyak nabati minyak biji kedelai (soy bean oil) dari negara pesaing.
Sementara itu, harga referensi biji kakao periode Oktober 2022 ditetapkan sebesar USD 2.366,89/MT, naik 0,24 persen atau sebesar USD 5,63 dari bulan sebelumnya.
Hal ini berdampak pada peningkatan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada Oktober 2022 menjadi USD 2.083/MT, meningkat 0,37 persen atau USD 8 dari periode sebelumnya.
Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen sesuai Kolom 2 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022.
Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi peningkatan permintaan biji kakao yang tidak diikuti peningkatan pasokannya.
Untuk produk hasil hutan, HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Sedangkan, pada produk kayu terdapat perubahan HPE, yaitu pada produk lembaran kayu untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box) dari hutan tanaman yang meningkat USD 50 dari bulan sebelumnya menjadi USD 900/m3.
Produk kayu kayu kepingan (chipwood) juga meningkat USD 5 dari bulan sebelumnya menjadi USD 95/m3. Namun, HPE produk kulit dan HPE produk kayu tersebut tidak berdampak pada perubahan BK produk kulit dan BK produk kayu sebagaimana tercantum pada Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022.
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1372 Tahun 2022 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. [JP]