Konsumen.WahanaNews.co, Jakarta - Sebagai upaya untuk melindungi hak konsumen, berbagai undang-undang telah diberlakukan di Indonesia.
Beberapa undang-undang tersebut antara lain:
Baca Juga:
Krisis Ekonomi Argentina Makin Ngeri, Warga Makan Sampah-Bank Sentral Bubar
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam transaksi jual beli barang dan/atau jasa, termasuk hak untuk mendapatkan barang/jasa yang aman dan berkualitas serta mendapatkan informasi yang jelas dan benar.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Baca Juga:
Ridwan Husein Mendorong Tindakan Tegas Pj Gubernur Aceh terkait Rekomendasi KASN dalam Polemik JPT Sekda
Undang-undang ini juga mengatur mengenai hak-hak konsumen, termasuk perlindungan terhadap konsumen dalam transaksi perdagangan.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-undang ini melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan konsumen.
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam hal keamanan pangan dan hak untuk mendapatkan pangan yang sehat dan bergizi.
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Krisis Ekonomi dan Perlindungan Rakyat Miskin
Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap konsumen yang terdampak krisis ekonomi dan rakyat miskin.
Dengan adanya undang-undang tersebut, diharapkan konsumen dapat melakukan transaksi secara aman, adil, dan berkeadilan serta mendapatkan perlindungan yang layak dalam setiap aspek kegiatan konsumsi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]