Konsumen.net | Perusahaan raksasa internasional berbasis digital Netflix, Spotify, hingga TikTok diketahui telah menyetorkan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN) ke negara sebesar Rp 3,92 triliun.
Para pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE, terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp 730 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp 3,19 triliun. Melansir detikcom, setoran tersebut berasal dari 65 pelaku usaha PMSE.
Baca Juga:
Pangeran Harry Garap Serial Netflix Olahraga Polo di Florida
Sebanyak 65 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari total 87 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP untuk memungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Jumlah tersebut terus bertambah ataupun berkurang melalui penunjukkan atau penghapusan yang dilakukan oleh DJP dengan melihat kondisi terkini yang ada.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menerangkan, dengan penunjukan perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Baca Juga:
Ruy Iskandar, Aktor Berdarah Betawi Main di Series Avatar: The Last Airbender
Terakhir, pada September 2021, DJP menambah empat pelaku usaha untuk memungut PPN PMSE. Empat perusahaan tersebut adalah Chegg, Inc, NBA Properties,Inc, Activision Blizzard International B.V, dan Economist Digital Services Limited.
Sebanyak empat pelaku usaha yang terakhir ditunjuk mulai memungut PPN sejak 1 Oktober 2021 karena ditunjuk sejak bulan September 2021. Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital. (JP)