WahanaNews-Walinki, Tarutung - Satuan Reserse Kriminal Polres Taput berhasil membongkar sindikat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di KabupatenTapanuli Utara (Taput).
Dua pelaku curanmor berhasil ditangkap Amos Simamora (26) warga Desa Parbubu I dan Martin Fernandes Lumbantobing (29) warga Kelurahan Hutatoruan I, Kecamatan Tarutung.
Baca Juga:
Seorang Pria Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Perdagangan
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi, melalui kasat reskrim AKP Delianto Habeahan, mengungkapkan, kedua tersangka berhasil ditangkap, Selasa, (24/10/2023) dari tempat berbeda.
Tersangka Amos Simamora ditangkap tim opsnal di tempat billiard di dekat rumahnya, sedangkan tersangka Martin Fernandes ditangkap dari rumahnya sendiri.
Hasil interogasi kedua tersangka, mereka merupakan sindikat spesialis curanmor dimana dalam sindikat itu mereka berjumlah tiga orang.
Baca Juga:
Kepolisian Luncurkan Program 'Gembok Kamtibmas' untuk Tekan Pencurian Kendaraan di Jakarta Barat
“Berhasil ditangkap masih dua orang sedangkan satu orang lagi bernama Josua Simatupang masih dalam pengejaran,” terang Delianto.
Penangkapan kedua tersangka bermula atas laporan korban Khodijah Hasibuan (23) warga Desa Huta Lombang Kecamatan Lubuk barumum Kabupaten Padanglawas.
Khodijah melaporkan peristiwa pencurian sepeda motornya jenis Honda Beat BK 2541 AKG ke Polres Taput tanggal 19 oktober 2023, saat parkir di depan rumah temannya di Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita, Taput. Hanya dalam waktu 5 menit, sepeda motornya lenyap.
Kedua laporan korban Siti Bonur Meluana Sinaga (39), warga Desa Silaitlait Kecamatan Siborongborong.
Dirinya juga korban pencurian sepeda motor jenis Honda Beat BB 3179 BI saat parkir di depan rumahnya lenyap sekejap.
Setelah dilakukan penyelidikan lalu tim opsnal mengidentifikasi pelaku dan akhirnya berhasil menangkap keduanya. Saat diperiksa kedua tersangka mengakui bahwa merekalah pelaku pencurian tersebut.
Komplotan mereka saat beraksi selalu tiga orang sepeda motor sudah di jual ke JS warga Sibolga Julu kabupaten Tapteng. Setelah keterangan keduanya di peroleh lalu tim mengejar pembelinya ke Sibolga julu.
Sayang, pembeli sempat melarikan namun kedua sepeda motor tersebut masih tersimpan di gudang di belakang rumahnya dan petugas pun menyita untuk barang bukti.
“Tersangka juga mengakui sudah berulang-ulang melakukan pencurian selama satu tahun terakhir. Ini akan menjadi pengembangan untuk mengetahui dimana-mana mereka melakukan pencurian,” kata Delianto.
Barang bukti yang berhasil disita ada dua unit sepeda motor jenis Honda Beat BK 2541 AKG dan BB 3179 BI.
[Redaktur: Alpredo Gultom]