WALINKI.ID | Sebanyak 46 warga negara Indonesia atau WNI gagal beribadah haji karena ketahuan menggunakan visa furoda tidak resmi dari Malaysia dan Singapura.
Haji furoda adalah pelaksanaan haji memanfaatkan visa mujamalah yang didapat langsung dari pemerintah Arab Saudi. Pelaksanaannya bisa dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Indonesia.
Baca Juga:
539 WNI Terlibat dalam Sindikat Judi Online Ilegal di Filipina
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan 46 calon haji furoda itu kini sudah dipulangkan ke Indonesia usai sempat di Jeddah.
Hilman mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.
"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," kata Hilman di Mekkah, Sabtu (2/7).
Baca Juga:
Pemerintah Himbau WNI Tidak Lakukan Perjalanan ke Timur Tengah
Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel.
Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Puluhan calon haji itu sebelumnya dilaporkan tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis (30/6) usai menumpang pesawat Garuda Indonesia.