WALINKI.ID | Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) terkadang belum atau tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).
Namun tak perlu khawatir, ada cara mengatasi NIK tidak terdaftar secara online. Masyarakat bisa menggunakan cara ini untuk melaporkan NIK yang belum atau tidak terdaftar agar segera didaftarkan di sistem Dukcapil.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Memastikan NIK terdaftar di sistem Dukcapil adalah hal penting. Sebab, NIK merupakan nomor identitas penduduk yang tunggal dan melekat.
Hal ini membuat NIK kerap menjadi syarat administrasi untuk berbagai layanan publik. Mulai dari administrasi rekening bank, layanan kesehatan di rumah sakit, urusan pekerjaan, sampai yang teranyar untuk mendaftar layanan vaksin Covid-19 di era pandemi ini.
Jika NIK tidak terdaftar, maka masyarakat akan kesulitan mendapatkan layanan publik. Maka dari itu, penting agar NIK terdaftar di sistem Dukcapil.
Baca Juga:
Bawaslu Labura Tolak Gugatan Calon Bupati Ahmad Rizal, Ijazah Tak Sesuai KTP
Lantas, apa yang perlu dilakukan jika NIK tidak terdaftar di sistem Dukcapil? Berikut lima cara mengatasi NIK tidak terdaftar secara online.
Cara Cek NIK secara Online
Sebelum melaporkan NIK belum atau tidak terdaftar, Anda bisa memastikan status NIK ke layanan Dukcapil online. Berikut cara cek NIK online:
1. WhatsApp. Caranya ketik pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP/NIK/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, lalu kirim ke layanan WhatsApp Kemendagri di nomor 0813-2691-2479.
2. SMS. Anda bisa mengirim SMS ke Dukcapil di nomor 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK Anda.
3. Media Sosial Dukcapil. Cara cek NIK online melalui media sosial Dukcapil, yaitu dengan mengetik pesan dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan lalu kirim ke 'Halo Dukcapil' di Facebook, @ccdukcapil di Twitter, dan @Kemendagri di Instagram.
Jika NIK Anda benar belum atau tidak terdaftar, maka ikuti cara mengatasi NIK tidak terdaftar secara online berikut ini.
1. Mengatasi NIK Tidak Terdaftar lewat WhatsApp
Cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil secara online melalui WhatsApp, yaitu dengan mengirim pesan ke WhatsApp Dukcapil di nomor 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, atau 0811-1902-4160. Berikut caranya:
- Simpan salah satu nomor WhatsApp Dukcapil tersebut
- Kirim pesan WhatsApp ke nomor tersebut dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan
- Dukcapil akan memproses laporan Anda dan memberi balasan
2. Mengatasi NIK Tidak Terdaftar lewat SMS
Selain WhatsApp, Anda juga bisa menyimpan nomor WhatsApp Dukcapil untuk bertanya melalui layanan SMS. Berikut cara mengatasi NIK tidak terdaftar melalui SMS:
- Simpan salah satu nomor kontak Dukcapil tersebut
- Kirim pesan WhatsApp ke nomor tersebut dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan
- Dukcapil akan memproses laporan Anda dan memberi balasan
3. Mengatasi NIK Tidak Terdaftar lewat Halo Dukcapil
Dukcapil juga memiliki call center Halo Dukcapil di 1500-537. Anda bisa menggunakan layanan ini untuk menangani NIK yang belum terdaftar. Berikut cara mengatasi NIK tidak terdaftar lewat Halo Dukcapil:
- Telepon 1500-537
- Sampaikan permasalahan
- Verifikasi data pelapor seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, NIK dan Kartu Keluarga (KK)
- Dukcapil akan memproses laporan Anda.
4. Mengatasi NIK Tidak Terdaftar lewat Email
Anda juga bisa mengadukan masalah NIK tidak terdaftar melalui email Dukcapil di [email protected]. Berikut cara mengatasi NIK tidak terdaftar secara online lewat email:
- Kirim email ke [email protected]
- Ketik subjek email 'Mengatasi NIK Tidak Terdaftar'
- Ketik nama lengkap, NIK, nomor KK, alamat lengkap, dan nomor kontak yang bisa dihubungi di badan email
- Dukcapil akan memproses laporan Anda
5. Mengatasi NIK Tidak Terdaftar lewat Media Sosial
Dukcapil juga memberi layanan mengatasi NIK tidak terdaftar melalui media sosial mereka melalui 'Halo Dukcapil' di Facebook, @ccdukcapil di Twitter, dan @Kemendagri di Instagram. Berikut cara mengatasi NIK tidak terdaftar lewat media sosial.
- Kirim pesan melalui salah satu media sosial yang diinginkan
- Tulis pesan berupa keluhan NIK tidak terdaftar
- Dukcapil akan memproses laporan Anda
Nah itulah cara mengatasi NIK tidak terdaftar secara online. Semoga membantu. [jat]