WALINKI.ID | Oknum polisi yang berdinas di Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Briptu MAR (27), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, pada Minggu (13/8/2022).
Briptu MAR adalah mantan ajudan eks Wakil Kepala Polres Dompu. Dia ditangkap di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Dari tangan Briptu MAR, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu seberat 91 gram.
"Benar ada penangkapan oknum anggota polisi inisial MAR hari Minggu di Desa Sondosia," kata Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko saat dikonfirmasi, Rabu (17/8/2022).
Heru menjelaskan, penangkapan Briptu MAR merupakan hasil pengembangan atas informasi dari salah seorang jaringan pengedar sabu inisial CA, warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Baca Juga:
Polda Kaltara Ungkap Dua Jaringan Narkotika dan Musnahkan 149,46 Gram Sabu
Setelah penangkapan Briptu MAR, pihaknya berkoordinasi dengan jajaran Polres Dompu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kasusnya masih lidik. Kasus ini masih baru, kita sedang melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Selain menyita 91 gram sabu, dari tangan Briptu MAR polisi juga mengamankan dua buah ponsel dan satu unit motor N-Max dengan nomor polisi EA 5440 DR.
Sementara itu, Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat yang dikonfirmasi tak menyangkal adanya penangkapan terhadap anggotanya oleh Polres Bima.
"Nanti Polda NTB yang akan rilis kasus itu," tandas Iwan. [jat]