WALINKI ID | Seorang hakim hakim Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, berinisial BPT dijatuhkan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun oleh Mahkamah Agung (MA).
Ia dinilai terbukti merekam hakim perempuan yang merupakan koleganya saat sedang mandi.
Baca Juga:
Diduga Langgar Kode Etik Perkara Hak Asuh Anak, Pengacara Laporkan Hakim ke KY
"Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun," demikian bunyi putusan tersebut.
Hakim BPT dinilai terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial No. 047/KMA/SK/IV/2009 -- No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 Huruf C Pengaturan angka 3 Penerapan angka 3.1. Umum (1), Huruf C angka 7 Penerapan: 7.1. Umum: (1) Jo. PB MARI dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 7 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf i Jo Pasal 19 ayat 6.
Mengutip detik.com, BPT yang tinggal bertetangga dengan korban di kompleks rumah dinas hakim menaruh alat perekam video di kamar mandi rumah korban. K
Baca Juga:
Aktivis Mahasiswa Labuhanbatu: Audit BPK Jadi Rujukan Tunggal APH Dalam Menetapkan Kerugian Negara
orban merupakan istri seorang hakim yang berdinas di pengadilan negeri di kabupaten lain di Sumatera Selatan.
Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Renaldo Meiji Hasoloan Tobing tidak menyanggah peristiwa tersebut. Namun, ia tidak mau memberikan keterangan lebih lanjut.
"Tanyakan kepada bagian pengawasan, ya, Mas," ujarnya singkat, Selasa (26/4). [tum]