WALINKI ID | Sarman Simanjorang Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah mengaku masih menunggu sosialisasi dan ajakan pemerintah untuk menggarap superhub ekonomi di ibu kota negara (IKN).
Sebagai informasi, rencana pembangunan Superhub ekonomi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN.
Baca Juga:
Perseteruan Kadin Memanas Lagi, Pengurus Munaslub Disebut Langgar Aturan
"Belum (ada komunikasi), ini kan PP (peraturan pemerintah) baru keluar dari pemerintah, dalam hal ini kami dari pengusaha menunggu sosialisasi dari Superhub IKN," sperti melansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (6/5).
Walau belum 'dipinang' pemerintah membangun Superhub, namun Sarman mengaku pengusaha Kadin siap membangun Superhub dengan beberapa catatan.
Pertama, harus ada kepastian proyek yang ditawarkan, mulai dari ketersediaan lahan bebas konflik, izin usaha, hingga bebas dari masalah tata ruang. Ia mengatakan pihaknya melihat pembangunan Superhub sebagai proyek jangka panjang, sehingga jangan sampai dalam 10 tahun kemudian muncul masalah teknis.
Baca Juga:
Kadin: Pemimpin Solo Masa Depan Harus Pahami Masalah untuk Kesejahteraan Masyarakat
"Harus jelas dari awal, kalau investor masuk ke sana mikir jangka panjang, jangan sampai buka usaha 10 tahun ada evaluasi tata ruang akan jadi ruang hijau misalnya, ini akan jadi hambatan," beber dia.
Melihat 6 Superhub Ekonomi yang Ingin Dibangun Jokowi di Ibu Kota Baru
Kedua, harus saling menguntungkan. Cuan untuk pihak investor, lanjut Sarman, tentu menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan.
Dia juga menyebut komponen upah menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan.
Ia pun mempertanyakan upah minimum mana yang akan dipakai, Kalimantan Timur kah, DKI Jakarta, atau akan ada patokan khusus untuk IKN.
"Patokannya diambil mana dulu? Apakah seperti Jakarta? Ini harus dipikirkan karena ini hitung-hitungan investor salah satu biaya, selain produksi, adalah gaji pekerja," tutur Sarman.
Ketiga, insentif yang ditawarkan. Ia menilai insentif perpajakan akan menjadi salah satu daya tarik yang menggiurkan bagi pengusaha, misalnya tarif bea masuk khusus atau bunga modal kerja yang lebih murah.
"Masalah perpajakan akan jadi beban operasional, kalau insentif diberikan baik sekali, bunga modal kerja, itu perlu juga diberikan insentif," imbuhnya.
Di sisi lain ia juga berharap pemerintah segera mengungkapkan skema seperti apa yang akan digunakan untuk proyek mega tersebut, apakah murni investasi swasta atau Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Sebelumnya, rencana pembangunan Superhub ekonomi tergambar dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN yang diteken Jokowi pada 18 April 2022.
Dalam Pasal 26 ayat (1) Perpres tersebut, Jokowi mengatur pengembangan superhub ekonomi di ibu kota baru nantinya dilakukan melalui kerja sama antara Otorita IKN dengan daerah mitra IKN . [tum]