WALINKI ID I Dua kurir yang menggelapkan satu unit laptop MacBook seharga Rp 67 juta dari toko online menggunakan akun ojek online yang berbeda-bedasudah diringkus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kedua tersangka yang berinisial RF dan HS itu memanipulasi gambar wajah 3D untuk mengaktifkan akun ojol untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga:
Permintaan Tinggi, Sumatera Barat kembali Ekspor Cecak 670 Kg ke Hong Kong
"Ada 15 kejadian yang mereka lakukan. Jadi setiap kegiatan akunnya berbeda-beda, berapa akunnya? Dari 15 kejahatan ya 15 akun, selalu berganti-ganti," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Menurut Zulpan, akun ojol palsu itu didapat kedua pelaku dengan cara membeli dari para pengemudi ojol yang sudah berhenti bekerja.
Untuk satu akun, pelaku membelinya seharga Rp 800.000. Kedua tersangka diduga memang memiliki keahlian mengolah atau memanipulasi foto digital, sehingga pelaku dapat dengan mudah berganti-ganti akun ojol setiap kali beraksi.
Baca Juga:
PMN bakal Percepat Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera
"Tentunya, makanya mereka bekerja sama mereka ahli di bidang (desain) itu," jelas Zulpan.
Pengungkapan kasus penggelapan itu berawal dari laporan korban yang memesan satu unit latop MacBook seharga Rp 67 juta melalui Tokopedia.
Saat itu, korban memilih sistem pengiriman barang yang dibelinya menggunakan layanan jasa antar barang ojol.
Namun, barang tersebut tidak kunjung sampai walaupun status pengiriman barang di Tokopedia telah selesai. "Dari Tokopedia. Pengiriman barang milik pelapor atau korban melalui ojek online.
Namun, hingga saat ini laptop yang dipesan tersebut tidak datang," ungkap Zulpan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka bekerja sama untuk memalsukan akun ojol lalu mencari "order" antar barang dari toko online.
Pelaku RF berperan memalsukan identitas akun dalam aplikasi ojek online. Sedangkan HS bertugas menjadi pengemudi yang mengambil dan mengantar barang dari toko online.
"Setelah mendapatkan orderan, khususnya yang mereka incar ini adalah barang elektronik seperti HP, laptop, dan lain-lain. Kemudian tidak diantarkan kepada orang yang berhak menerima, melainkan digelapkan," kata Zulpan.
Kini, RF dan HS dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 372 KUHP. (tum)