WALINKI.ID | Pelaksanaan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tidak hanya melarang masyarakat membawa kendaraan ke area yang sudah ditentukan. Berdasarkan aturan baru untuk CFD di Jakarta, ada beberapa larangan lain yang berkaitan dengan otomotif.
Aturan baru itu adalah Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Baca Juga:
Polda Gorontalo Terapkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik secara Luas
Di dalamnya terdapat 15 larangan pelaksanaan CFD yang disebut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Senin (10/10), "Sesuai hasil tim evaluasi tim kerja dan masukan masyarakat yang berkegiatan".
Dari 15 larangan itu, tiga di antaranya berkaitan otomotif, yaitu:
1. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke dalam area HBKB
Baca Juga:
Masyarakat Antusias! PLN Maluku-Malut Helat Senam Sehat di CFD
2. Memasukkan dan atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB
3. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok
Lalu 12 larangan lainnya adalah:
4. Berjualan di Zona Merah
5. Merokok dan atau vaping
6. Membuang sampah sembarangan
7. Tindakan kriminal dan atau tindakan asusila
8. Membawa hewan peliharaan
9. Melakukan kegiatan politik atau SARA
10. Kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB
11. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang menimbulkan polusi udara
12. Jual/beli produk dan/jasa (mengamen, mengemis, meminta sumbangan)
13. Tanpa izin, melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talk show, gimmick dan sejenisnya
14. Tanpa izin, melakukan dan atau menyelenggarakan hal melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur dan sejenisnya
15. Mendengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.
Salah satu larangan yang belakangan lagi jadi sorotan adalah soal dilarang membawa hewan peliharaan yang sempat diprotes Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan karena dia ditegur petugas saat menikmati CFD sambil membawa hewan peliharaan.
Syafrin merespons hal itu dengan mengatakan warga memang tak boleh lagi membawa hewan peliharaan ke CFD berdasarkan aturan baru.
"Jadi, larangannya, bukan hanya mengenai tidak boleh bawa hewan anjing, namun juga kegiatan-kegiatan lain yang dapat menimbulkan ketidaktertiban dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di area HBKB," kata Syafrin saat dihubungi.
CFD DKI Jakarta terbagi menjadi tiga zona di tingkat provinsi mulai dari Patung Kuda hingga Patung Pemuda.
Ketiga zona itu adalah Zona Merah (tanpa pedagang) mulai dari Sarinah sampai Patung Sudirman. Zona Kuning (pedagang hanya di trotoar) dari Patung Kuda sampai Sarinah dan Patung Sudirman hingga Patung Pemuda.
Zona Hijau (pedagang diizinkan) di luar koridor CFD yakni di Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Teluk Betung, Jalan Pamekasan, Jalan Sumenep, Jalan Purworejo, Jalan Blora, Jalan Galunggung dan Jalan Karet Pasar Baru Timur III.
CFD diberlakukan setiap hari Minggu sejak 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. [jat]