Walinki.id | Kebanyakan konsumen lebih memilih berbelanja secara online akibat pandemi Covid-19.
Namun tidak banyak orang mengetahui apa saja hak mereka sebagai konsumen ketika berbelanja secara online.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Staf Ahli Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Akmalia H Mursyidah mengatakan, salah satu hak yang dimiliki oleh konsumen adalah hak untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan saat berbelanja.
"Hak fundamental ini pun telah diatur di Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 atau yang sering disebut sebagai UUPK tentang Perlindungan Konsumen dan salah satu haknya adalah para konsumen berhak untuk mendapatkan kemananan dan kenyamanan saat berbelanja," ujarnya dalam diskusi webinar Kenali Hak Konsumen dalam Berbelanja Online.
Selain itu, dia bilang hak konsumen juga tertuang dalam pasal 4 UUPK untuk mendapatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan saat mengonsumsi atau menggunakan barang atau jasa dan mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Konsumen juga berhak mendapatkan advokasi ketika ada sengketa dan mendapatkan kompensasi.
Sementara itu, bila barang yang dibeli tidak sesuai dengan iklan, maka konsumen bisa menghubungi toko yang menjual produk tersebut.
Konsumen juga bisa membuat laporan ke petugas customer service di platform tersebut.
"Jika sudah melapor ke penyedia platform dagang, tapi tidak teratasi bisa melapor ke BPKN," ucapnya.
Dia juga mengakui memang semenjak pandemi ini pengaduan masyarakat mengenai perselisihan belanja daring meningkat pesat.
Sayangnya untuk angka persentasenya, Akmalia enggan untuk menyebutkan. "Banyak yang kami terima aduan selama pandemi ini, tapi laporan yang banyak itu tentang phising, penyalahgunaan akun hingga pengembalian dana," kata dia.(jef)