WALINKI.ID | Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menyita kosmetik ilegal, tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, dan kedaluwarsa di 8 kabupaten dan kota di Jawa Barat (Jabar).
Barang sitaan tersebut merupakan hasil operasi penertiban yang dilaksanakan BPOM Bandung. Adapun produk kecantikan yang berhasil diamankan sebanyak 3.826 item dari 183 jenis produk.
Baca Juga:
Sepekan Jelang Pilkada Jawa Barat 2024, Dedi Mulayadi-Erwan Setiawan Ungguli Empat Kandidat
"Kami melakukan penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan obat-obatan berbahaya di delapan kabupaten/kota di Jabar. Dari delapan daerah terbanyak di Kabupaten Karawang. Total ekonomi di delapan kabupaten kota itu jumlahnya Rp264 juta lebih dari 3.800 lebih item," kata Kepala BPOM Bandung Sukriadi Darma, Rabu (3/8).
Kedelapan kabupaten/kota itu yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Subang dan Purwakarta. Sedangkan, total kosmetik ilegal yang diamankan di Karawang mencapai 2.178 item.
"Tiga kategori kosmetik ilegal itu yaitu masa kedaluwarsa berakhir, kosmetik tanpa izin edar dibuat di luar negeri dan di Indonesia. Paling banyak tanpa izin edar dibuat di Indonesia," ujar Sukriadi.
Baca Juga:
6 Kali Berturut-Turut, Pemkot Bekasi Raih Predikat Kota Informatif Tingkat Jabar 2024
Selanjutnya barang temuan disita BPOM Bandung akan dimusnahkan.
Sukriadi menjelaskan, temuan kosmetik ilegal terdapat beberapa tempat seperti di klinik kecantikan, salon maupun grosir.
Dari ribuan kosmetik ilegal yang telah diamankan, sebanyak 20 produsen mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan kedaluwarsa.
Menurut Sukriadi, peredaran kosmetik ilegal dan kedaluwarsa di pasaran masih terjadi. Hal itu disebabkan permintaan masyarakat yang masih ada.
Kondisi tersebut banyak dimanfaatkan produsen untuk mengedarkan kosmetik ilegal dan kedaluwarsa.
"Ini memang sebuah fenomena ada kebutuhan dan yang menyediakan. Masyarakat Indonesia cenderung cepat ingin (kulit) putih," tuturnya.
Sukriadi menuturkan, dua kasus peredaran kosmetik ilegal dan kedaluwarsa telah memasuki P21 dan telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Selain itu, pihaknya menemukan apotik yang menjual dan memproduksi kosmetik ilegal.
Sementara, produk kosmetik ilegal yang kedaluwarsa dan masih diedarkan apabila digunakan, maka tidak diketahui apakah produknya masih sesuai atau tidak dan dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Pihaknya juga akan menguji bahan-bahan pada kosmetik tanpa izin edar.
"Kalau kedaluwarsa, artinya kita tidak tahu karena itu kosmetik ada senyawa kimia, kita tidak tahu apakah produknya masih sesuai klaimnya atau kedaluwarsa dan memberikan dampak," ucap Sukriadi. [jat]