Walinki.id | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI digugat Komunitas Konsumen Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta terkait kasus obat sirup.
Gugatan dilayangkan pada 11 November 2022 dan telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
Dikutip dari situs resmi SIPP PTUN Jakarta, perkara ini saat ini berstatus penunjukan juru sita.
Pada intinya, Komunitas Konsumen Indonesia mempersoalkan penjelasan BPOM RI yang dinilai berubah-ubah terkait cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup.
Penjelasan yang dimaksud bertanggal 19 Oktober 2022, 20 Oktober 2022, dan 23 Oktober 2022.
Baca Juga:
Kementan Paparkan Tata Cara Pendaftaran dan Kriteria Jadi Anggota Brigade Swasembada Pangan
Dalam petitumnya, Komunitas Konsumen Indonesia berharap majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan BPOM RI melakukan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan.
Mereka juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum BPOM dengan memerintahkannya melakukan pengujian seluruh obat sirup yang telah diberi izin edar.
Majelis hakim juga diminta menghukum BPOM untuk meminta maaf kepada konsumen dan masyarakat Indonesia.
Terpisah, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menganggap BPOM tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran obat sirup dengan baik.
Ia menyayangkan pengawasan BPOM justru “dilimpahkan” kepada industri farmasi. Ia beranggapan bahwa kebijakan itu melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas profesionalitas.
"Badan publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diaerahkan ke industri farmasi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (14/11/2022).(jef)