WALINKI ID | Kloter pertama jamaah haji Indonesia akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022. Ada sejumlah barang-barang yang dilarang dibawa oleh para jamaah haji Indonesia selama penerbangan di pesawat.
Dikutip dari akun Instagram Ditjen PHU Kementerian Agama, Jumat (3/6/2022), disebutkan bahwa para jamaah haji tidak diperkenankan untuk membawa barang-barang yang dapat berbahaya bagi keselamatan dan menganggu jamaah lainnya.
Baca Juga:
PPIH Aceh: Haji Asal Aceh Besar Meninggal, Total 15 Orang
Sementara itu, melansir dari buku Manasik Haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, berikut beberapa jenis barang yang dilarang dibawa selama penerbangan di pesawat.
- Senjata tajam
- Perhiasan dan uang tunai berlebihan
Baca Juga:
293 Jamaah Haji Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tiba di Bandara Banjarmasin
- Barang yang mudah terbakar
- Peralatan yang mengandung gas
- Mengaktifkan HP dan membawa barang berbahan magnet
- Bahan peledak
- Cairan yang bersifat korosif
- Cairan dalam botol (saos, kecap atau sambal)
- Makanan berbau menyengat
- Obat-obatan terlarang
- Gambar/VCD asusila atau sejenisnya. [jat]