WALINKI ID | Kloter pertama jamaah haji Indonesia akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022. Ada sejumlah barang-barang yang dilarang dibawa oleh para jamaah haji Indonesia selama penerbangan di pesawat.
Dikutip dari akun Instagram Ditjen PHU Kementerian Agama, Jumat (3/6/2022), disebutkan bahwa para jamaah haji tidak diperkenankan untuk membawa barang-barang yang dapat berbahaya bagi keselamatan dan menganggu jamaah lainnya.
Baca Juga:
81 Ribu Lebih Jemaah Haji Indonesia Telah Tiba di Madinah, Termasuk 17 Ribu Lansia
Sementara itu, melansir dari buku Manasik Haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, berikut beberapa jenis barang yang dilarang dibawa selama penerbangan di pesawat.
- Senjata tajam
- Perhiasan dan uang tunai berlebihan
Baca Juga:
Wali Kota Jambi Beri Pesan dan Motivasi untuk 660 Calon Jamaah Haji: Pastikan Keberangkatan Lancar
- Barang yang mudah terbakar
- Peralatan yang mengandung gas
- Mengaktifkan HP dan membawa barang berbahan magnet
- Bahan peledak
- Cairan yang bersifat korosif
- Cairan dalam botol (saos, kecap atau sambal)
- Makanan berbau menyengat
- Obat-obatan terlarang
- Gambar/VCD asusila atau sejenisnya. [jat]