Walinki.Id | Sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) menerapkan tes Covid-19 metode Polymerase Chain Reaction (PCR) jalur cepat dengan harga tarif lebih mahal dari batasan Pemerintah, dengan alasan hasilnya keluar lebih cepat.
Pemerintah sebelumnya menurunkan tarif tes PCR dengan batas atas untuk Jawa-Bali Rp 275 ribu, sementara untuk luar Jawa-Bali menjadi Rp 300 ribu.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Kendati demikian, berdasarkan temuan wartawan, pada Kamis (28/10/2021), masih banyak klinik dan Rumah Sakit yang mematok biaya tes di luar aturan tersebut.
Salah satu klinik pemeriksaan PCR di Tebet, Jakarta Selatan, mengaku menerapkan PCR jalur cepat dengan harga hingga Rp 900 ribu.
"Kalau yang keluar dalam 3 jam itu Rp 900 ribu, ada juga yang keluar dalam 6-9 jam, itu Rp 600 ribu," tutur seorang petugas yang berjaga, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen Era Digital: Ini 4 Langkah Aman Ajukan Keluhanmu
Meski demikian, pihaknya tetap menerapkan PCR dengan tarif yang sesuai aturan terbaru dari pemerintah, yakni Rp 275 ribu, dengan hasil keluar 1 x 24 jam.
"Pengambilan sampel maksimal pukul 12.00 WIB," ujarnya.
Di kawasan Warung Buncit, wartawan menemukan klinik-klinik yang masih menggunakan harga tes lama.
Salah satu klinik pemeriksa yang terletak di sisi jalan mengarah ke Pejaten, masih mematok harga tes mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu.
Petugas administrasi klinik mengakui pihaknya memang masih belum menurunkan harga sesuai ketentuan pemerintah dengan alasan masih belum mendapatkan perintah dari manajemen.
"Kalau untuk [PCR] same day, itu keluar maksimal jam 10 malam, tarifnya sebesar Rp 500 ribu. Kalau untuk next day, tarifnya sebesar Rp 400 ribu," ujarnya.
Tak beda jauh, salah satu Rumah Sakit swasta lainnya di Pejaten masih mematok harga tes lama kepada konsumen.
Petugas administrasi yang berjaga menerangkan, pihaknya menawarkan sejumlah opsi tes PCR.
Perbedaannya terletak pada jangka waktu hasil pemeriksaan yang akan diterima oleh masyarakat.
Untuk hasil tes yang keluar di hari yang sama, misalnya, Rumah Sakit tersebut mematok harga sebesar Rp 440 ribu.
Sementara untuk hasil yang keluar pada keesokan harinya, dikenakan harga sebesar Rp 399 ribu.
"Kalau mau yang lebih cepat, bisa pilih tes yang Rp 500 ribu atau Rp 600 ribu," tuturnya.
Selain itu, fasilitas pemeriksaan tes Covid-19 melalui drive thru milik salah satu rumah sakit di kawasan Cilandak Jakarta Selatan juga masih belum menurunkan harga tes.
Mereka menetapkan besaran biaya tes mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu.
Rinciannya, hasil tes 1 x 24 jam seharga Rp 500 ribu, 1 x 16 jam Rp 750 ribu, dan 1 x 6 jam sebesar Rp 900 ribu.
"Belum ada perubahan sementara ini. Mungkin lagi disesuaikan, tapi belum tahu kapan akan diturunkan," ujarnya.
Sementara itu, salah satu laboratorium pemeriksaan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, mengaku sudah menurunkan harga tes menjadi Rp 275 ribu.
Hanya saja, petugas yang berjaga menyatakan stok alat untuk tes PCR belum tersedia.
Sehingga, untuk sementara waktu lab pemeriksaan tersebut hanya melayani tes swab antigen saja.
"Kalau untuk harga tes PCR sudah turun menyesuaikan harga Kementerian Kesehatan. Tapi untuk hari ini belum bisa karena alat reagen-nya belum tersedia," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, mengatakan, pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi harga tes PCR Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Pemerintah juga mensyaratkan hasil tes tersebut harus keluar dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Ia menegaskan, tempat pemeriksaan PCR juga tidak boleh mematok harga lebih mahal jika hasil tes lebih cepat keluar.
Kemenkes juga meminta dinas kesehatan di masing-masing daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap layanan kesehatan yang menyediakan tes PCR.
"Jika gagal memaksa mereka mengikuti ketentuan tarif kita, maka sanksi terakhir bisa dengan penutupan laboratorium," ujarnya, dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021). [qnt]