WALINKI.ID | Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP Arsul Sani memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) tak bisa disahkan sebelum 17 Agustus atau bersamaan dengan peringatan 77 Tahun Hari Kemerdekaan.
Menurut Arsul, masa sidang anggota dewan baru akan dimulai pada 16 Agustus mendatang bersamaan dengan sidang tahunan DPR/MPR yang akan dihadiri Presiden Joko Widodo. Pihaknya baru bisa menyusun jadwal pembahasan RKUHP setelahnya.
Baca Juga:
MKMK Kembali Tegaskan Anwar Usman Tidak Bisa Adili Sengketa Pemilu 2024
"Tidak mungkin [bisa disahkan sebelum 17 Agustus]," kata dia, Senin (8/8).
Arsul memastikan pihaknya tak akan buru-buru melanjutkan proses pembahasan RKUHP. Menurut dia, baik pemerintah maupun DPR masih akan melibatkan masyarakat membahas sejumlah pasal dalam RKUHP.
Dia memint publik memberi masukan yang konkret serta usulan redaksi, termasuk apakah pasal dalam RKUHP hanya diperbaiki atau dihapus.
Baca Juga:
Terpilih Hakim MK, Refly Harun Soroti Arsul Sani yang Punya Kantor Firma Hukum
Wakil Ketua MPR itu sekaligus meminta agar usulan tidak memicu perdebatan yang justru hanya akan memperpanjang pembahasan.
"Agak masalah [jika usulannya memantik] perdebat [misalnya] perlu ada atau tidak perlu ada itu masalah. Tapi kalau pasal itu direformasi, saya kira nggak masalah ya," katanya.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengungkapkan keinginan pemerintah untuk mengesahkan RKUHP sebelum 17 Agustus. Hal itu disampaikan Mahfud saat bertemu dengan Dewan Pers, Kamis (29/7).