WALINKI.ID | Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebutkan besaran usulan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan (angkot) reguler sebesar Rp 1.000 sehingga menjadi Rp 6.000 sebagai dampak kenaikan harga BBM bersubsidi.
"Untuk tarif reguler pagi ini saya sudah menerima rekomendasi dari DTKJ (Dewan Transportasi Kota Jakarta) yang ditujukan ke Pak Gubernur itu ada usulan kenaikan Rp 1.000," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo ketika hadir pada peresmian hunian DP Nol Rupiah di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, 8 September 2022.
Baca Juga:
Begini Rekayasa Lalu Lintas Saat Kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta
Anggota DTKJ terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, pakar transportasi, operator angkutan umum, lembaga swadaya masyarakat bidang transportasi, dan unsur kepolisian.
"Mereka sudah melakukan pembahasan, rapat pleno dan itulah yang diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan dengan keputusan gubernur," ucap Syafrin.
Syafrin menargetkan dalam minggu ini keputusan gubernur terkait kenaikan tarif angkot reguler itu akan diteken Gubernur Anies Baswedan.
Baca Juga:
Kepulauan Seribu Dikunjungi 3.000 Orang Selama Libur Lebaran 2024
Ia menegaskan kenaikan tarif angkutan umum itu hanya berlaku untuk transportasi umum yang belum terintegrasi dengan JakLingko.
Sedangkan, tarif angkutan umum perkotaan (angkot) yang sudah terintegrasi dengan JakLingko tidak mengalami kenaikan sehubungan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Tarif angkutan umum di Jakarta yang telah terintegrasi dalam program JakLingko tidak ada kenaikan tarif," kata Syafrin Liputo.