WALINKI ID | Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta pemerintah melakukan evaluasi perihal mundurnya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang merugikan negara.
Dia mengatakan yang menjadi alasan mundurnya CPNS adalah masalah gaji dan penempatan.
Baca Juga:
Anggota DPR Sebut Pemekaran 3 DOB Papua akan Gunakan APBN
“Tentu ini adalah sesuatu yang perlu kita lakukan evaluasi terhadap aturan, mekanisme, dan kebijakan yang harus dilakukan oleh pemerintah, sehingga negara tidak dirugikan akibat dari mundurnya calon CPNS itu,” katanya melalui kanal Youtube DPR RI, Sabtu, 4 Mei 2022.
Menurutnya, banyak alasan yang dijadikan para CPNS tersebut mengundurkan diri. Utamanya adalah masalah gaji yang kurang sesuai dengan harapan dan keinginannya, serta soal penempatan.
“Bagaimana pun calon CPNS tentu memilih tempat-tempat yang sesuai dengan keinginannya, tapi sebelum itu kan sudah diatur bahwa calon CPNS dia siap ditempatkan di manapun di Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga:
Tak Bisa Hadiri Rapat Pembahasan Pemilu 2024, KPU Pilih Roadshow ke Lembaga Tinggi Negara
Padahal, kata Guspardi, para calon CPNS sudah mengetahui dua aturan tersebut, baik mengenai gaji maupun penempatan.
“Harusnya, mereka sebelum masuk terhadap mekanisme untuk menjadi CPNS itu sudah harus memahami dan juga sudah punya komitmen terhadap persoalan itu,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyayangkan ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lulus seleksi. Namun, mengundurkan diri.
Ia menyebut negara dirugikan karena telah mengeluarkan biaya besar tapi tidak mendapatkan sumber daya manusia (SDM) sesuai harapan.
“Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan. Namun, karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Senin 30 Mei 2022.
Soal dugaan alasan ratusan CPNS tersebut mengundurkan diri karena gaji PNS kecil, Tjahjo mengatakan seharusnya calon pelamar memahami hak dan kewajiban menjadi abdi negara sebelum melamar formasi CPNS.
“Harusnya, CPNS sudah tahu berapa gaji dan penerimaan per bulan. Kalau mau (gaji) lebih, ya bisnis saja,” katanya.
Tjahjo menyebutkan gaji PNS untuk formasi tertentu memang masih ada yang di bawah Rp 5 juta per bulan. Namun, jumlah tersebut belum termasuk tunjangan, honor lembur, dan dana pensiun seumur hidup.
“Tiap bulan ada gaji pokok, memang kecil, di bawah Rp 5 juta tapi ada tunjangan kinerja, gaji ke-13 dan gaji ke-14, ada lump sum dan honor lembur, juga dapat pensiun seumur hidup dan Taspen,” katanya.
Selain itu, kata Tjahjo, pemerintah juga terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). [jat]