Walinki.Id | Investasi bodong masih merajalela. Satgas Waspada Investasi mencatat dari 2011 hingga 2021 total kerugian masyarakat karena investasi bodong mencapai Rp 117,4 triliun. Kok bisa?
Satgas Waspada investasi menilai tetap beredarnya investasi bodong di tanah air karena faktor pelaku dan masyarakat. Para pelaku investasi bodong memanfaatkan kemudahan membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial. Mereka menggunakan toko agama, tokoh masyarakat dan selebriti.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
"Dari sisi masyarakat, mudah tergiur bunga tinggi dan belum paham investasi," tulis Irhamsah, Sekretariat Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dikutip Selasa (9/11/2021).
Satgas Waspada investasi juga mencatat beberapa ciri-ciri investasi ilegal. Yakni:
Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru " member get member"
Memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/public figure untuk menarik minat berinvestasi
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Klaim tanpa risiko (free risk)
Legalitas tidak jelas mulai dari tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha hingga memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin.
"Upaya edukasi dapat menjadi strategi preventif agar masyarakat tidak mudah terjerat modus-modus investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat, mengiming-imingi bonus untuk merekrut peserta, meniru atau mengatasnamakan penyedia layanan resmi untuk mengelabui masyarakat, serta menyediakan klaim tanpa risiko," kata Irhamsah.
"Selain itu, masyarakat juga harus cermat dalam memastikan kredibilitas dan legalitas dari penyedia layanan investasi yang ditawarkan dan jangan mudah tergiur karena seringkali penyedia layanan ilegal tersebut menggunakan tokoh masyarakat sebagai bagian promosi," imbuhnya.
Untuk mendukung komitmen pemerintah dalam memutus rantai kerugian masyarakat dengan memberantas jasa keuangan ilegal, OJK pun terus mengimbau masyarakat yang menjumpai penyedia layanan investasi bodong agar segera melaporkan kepada layanan pengaduan Satgas Waspada Investasi, serta mewajibkan seluruh perusahaan yang belum terdaftar untuk mendapatkan izin dari instansi atau otoritas terkait. [Ass]