Walinki.id | Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat 1.631 pengaduan dan 76 laporan konsumen ihwal perkara perusahaan asurani Wanaartha Life.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya telah meminta Wanaartha Life untuk menindaklanjuti seluruh laporan dan pengaduan tersebut.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
“OJK juga sudah melakukan empat kali pertemuan dengan manajemen perusahaan, meminta update perkembangan terkini kondisi peruahaan, meminta informasi terkait penangnan pengaduan konsumen dan mendesak penyelesaian pengaduan konsumen,” ujar Friderica, Senin, 5 Desember 2022.
Pertemuan dengan manajemen tersebut, kata Frideriaca, dilakukan pada 5 Agustus 2020, 9 September 2020, 14 Januari 2022, dan 25 Maret 2022.
Selain itu, OJK juga telah memfasilitasi pertemuan antara konsumen dengan Wanaartha Life sebanyak lima kali.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Pertama pada 13 Desember 2021. Kemudian dilanjutkan pada 14 Desember 2021, 15 Februari 2022, 27 Juni 2022, dan 19 September 2022.
“OJK memberikan sanksi peringatan peringatan tertulis karena terlambat atau tidak menindaklanjuti pengaduan melalui surat nomor 1207/EP.121/2022 tanggal 22 November 2022,” kata Friderica.
Dari serangkaian perkara ini, OJK akhirnya mencabut izin usaha Wanaartha Life pada Senin, 5 Desember 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan pencabutan izin usaha dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi Risk Based Capital (RBC) bisnis yang ditetapkan OJK.
“Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Senin, 5 Desember 2022.
Ogi menambahkan, tingginya selisih kewajiban dengan aset tersebut merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Wanaartha Life, kata dia, menjual produk dengan imbal hasil yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.
“Kondisi ini direkayasa perusahaan, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujar Ogi.
Pasca pencabutan izin ini, Ogi mengatakan Wanaartha Life wajib menghentikan usahanya.
Namun para pemegang polis dapat mengubungi perusahaan tersebut dalam rangka pelayanan konsumen, sampai dibentuknya tim likuidasil.
Adapun tim likuidasi merupakan tim yang akan melakukan verifikasi pemegang polis untuk selanjutnya dilakukan perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.(jef)