WALINKI ID | Presiden Jokowi akhirnya turun gunung dengan mengeluarkan aturan melarang total ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.
Larangan berlaku efektif Kamis (28/4) mendatang. Jokowi mengatakan keputusan itu diambil supaya pasokan minyak goreng di dalam negeri bisa melimpah lagi.
Baca Juga:
Pemerintah Rancang 3 Piloting Pabrik Minyak Sawit Merah
Dengan aturan itu ia berharap harga minyak goreng melimpah dan bisa murah lagi.
"Dalam rapat saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan," katanya Jumat (22/4).
Harga minyak melesat sejak Agustus 2021 lalu dari yang awalnya hanya Rp 14 ribu per liter menjadi Rp 20 ribu. Sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan banyak kebijakan untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng.
Baca Juga:
Aturan Baru, Ini 3 Syarat Untuk Peroleh Persetujuan Ekspor
Pertama, meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp14 ribu per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari-Juni 2022. Total minyak goreng yang digelontorkan Rp2,4 miliar liter.
Untuk menyediakan minyak goreng ini pemerintah menggelontorkan subsidi Rp 7,6 triliun yang diambilkan dari dana perkebunan kelapa sawit.
Kedua, menerapkan kewajiban bagi produsen memasok minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen dari total volume ekspor mereka dengan harga domestik (DPO) mulai 27 Januari lalu. Dengan kebijakan itu harga eceran tertinggi ditetapkan menjadi tiga.
Yaitu; minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 14 ribu per liter. Harga mulai berlaku 1 Februari 2022.
Meskipun pemerintah sudah jungkir balik mengendalikan harga minyak goreng, yang terjadi malah sebaliknya; muncul masalah baru.
Untuk kebijakan satu harga Rp 14 ribu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut kebijakan itu membuat masyarakat menyerbu minyak goreng di ritel.
Akibatnya, minyak goreng jadi langka di pasaran. Pun begitu dengan kebijakan DMO dan DPO.
Karena tak efektif, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan baru; mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar dan menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter.
Setelah kebijakan itu dikeluarkan, harga minyak goreng kemasan melesat jadi sekitar Rp 25 ribu per liter. Pun begitu dengan minyak goreng curah.
Meski HET sudah ditetapkan Rp 14 ribu per kg, sampai saat ini harga minyak goreng curah masih di atas Rp 22 ribu per liter. [tum]