WALINKI ID I Seorang pedagang online menjadi sasaran baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dimana dirinya tiba-tiba ditagih pajak oleh DJP.
Media sosial diramaikan oleh curhatan pedangang tersebut.
Baca Juga:
Lindungi Wajib Pajak, DJP Umumkan Nomor dan Website Penipu yang Sering Beraksi
Bukan hanya dirinya, ternyata temannya juga terlebih dahulu telah diciduk oleh DJP dan diminta untuk membayar pajak atas perdagangan online yang dilakukan. Bahkan nilainya tak sedikit yakni mencapai Rp 35 juta.
"Ternyata selama ini data transaksi seller sopi (shopee) diterima oleh kantor pajak, nggak tahu kalo mp (marketplace) lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun nggak bayar pajak kena Rp35 juta," tulis akun @txtdarionlshop yang dikutip pada Rabu (24/11/2021) dilansir dari CNBC Indonesia.
Oleh karenanya, ia mengingatkan kepada penjual online lainnya terutama yang berada di marketplace agar patuh membayar pajak. Sehingga tidak mengalami seperti temannya yang ditagih langsung dalam jumlah besar.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
"Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak," kata dia.
Setelah temannya, saat ini dirinya yang ditagih oleh DJP melalui surat yang dikirimkan kepadanya. Ia kembali menekankan agar para penjual online untuk mengecek pajaknya masing-masing.
"Saya harus bayar pajak ke pratama sekian juta. Temen saya juga kena sekitar 35 juta. Yg belum kena tunggu saja. Mulai sekarang perhitungkan jualan di sh*p*e dengan potongan pajak, admin dll. Kecuali bagi yang sudah memiliki NPWP karena akan terdeteksi langsung biasanya. Semoga bisa menjadi perhatian untuk lebih cerdas memperkirakan harga yang akan kita jual," tulis akun tersebut.
Berkaitan dengan hal ini, CNBC Indonesia sudah menghubungi DIrektorat Jenderal Pajak. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada respon dari DJP. (tum)