Walinki.id | Gedung DPR dibanjiri karangan bunga dari berbagai pihak yang menolak disahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengubah eksisting koperasi.
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
Dia menegaskan, RUU PPSK dibentuk untuk melakukan perubahan bagi perlindungan konsumen. Misbakhun mengatakan, jangan sampai institusi koperasi disalahgunakan oleh segelintir pihak sebab aturannya yang dinilai kurang ketat.
"Yang kita lakukan adalah melakukan perubahan perlindungan konsumen, upaya perlindungan konsumen. Upaya perlindungan konsumen ini jangan sampai kemudian institusi koperasi secara badan usaha disalahgunakan oleh orang yang ini memanfaatkan longgarnya aturan di bidang koperasi," kata Misbakhun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Dia menegaskan, RUU PPSK lebih mengawasi wilayah investasi, di mana penghimpunan dana diinvestasikan pada pengelolaan dana masyarakat yang tidak mengikuti protokol investasi dalam ketentuan OJK.
Baca Juga:
Kementan Paparkan Tata Cara Pendaftaran dan Kriteria Jadi Anggota Brigade Swasembada Pangan
"Masuk wilayah penghimpunan dana dan kemudian masuk wilayah penyaluran dana yang dia himpun. Kemudian diinvestasikan pada tempat-tempat tertentu yang kemudian mengelola dana masyarakat, menyalurkan dana masyarakat dengan imbalan tertentu, tetapi tidak mengikuti protokol investasi di ketentuan OJK, tetapi mengikuti protokolnya koperasi, kan ini gak benar, dengan berlindung di bawah badan hukum koperasi," jelasnya.
RUU PPSK, tegasnya, akan tetap menempatkan koperasi sebagai salah satu perjuangan bangsa yang menjadi salah satu pilar konstitusi dalam ekonomi bangsa. Dia tidak ingin koperasi dimanfaatkan oleh non-anggota sebab koperasi dibentuk dari anggota, untuk anggota, oleh anggota.
"Jangan sampai kemudian nama koperasi ini disalahgunakan untuk non-anggota. Itu yang kita sampaikan. Kalau non-anggota mah ikut berpartisipasi, ya, jangan urusannya koperasi dong. Kita sampaikan bahwa kewenangan itu sebenarnya ada di pemerintah urusan koperasi," jelasnya.
Selain itu, Misbakhun juga mengaku tidak menginginkan OJK ikut mengurusi wilayah koperasi.
Sebab, dia menilai bahwa OJK tidak memiliki kewenangan dalam mengawasi koperasi.
"Kalau semua koperasi diurusi OJK, kita kan tidak mau itu. Karena tugasnya OJK kan bukan untuk itu dalam undang-undang. Mengawasi sektor keuangan. PPSK itu adalah penguatan dan pengembangan sektor keuangan, bukan sektor koperasi," tegasnya.(jef)