WALINKI ID | Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Indra Kenz, terkait perkara dugaan tindak pidana judi online.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terlapor IK," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022) melansir dari detik.com.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," imbuhnya.
Di sisi lain Indra Kenz hari ini diperiksa Bareskrim Polri. Dia dipanggil terkait kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, juga mengatakan kliennya bakal diperiksa hari ini. Dia menjamin kliennya datang ke Bareskrim.
Baca Juga:
Kecewa Putusan Hakim, Korban Indra Kenz Menangis Pilu
"Iya hari ini. Yang penting hari ini," kata Larosa.
Sementara korban Binomo mengaku bakal mengawal pemeriksaan. Mereka bakal datang ke Bareskrim.
"Rencana korban akan ke Bareskrim memastikan dan mengawal proses pemeriksaan terlapor IK," kata kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa.