WALINKI ID | Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan inisial IWW sebagai ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan korupsi atau penyelewengan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan tidak akan segan-segan dalam menetapkan pejabat lain, termasuk pejabat setingkat Menteri.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
"Bagi kami, siapapun, Menteri pun kalo cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," katanya dalam konferensi pers, Senin (19/4/22).
Ditanya mengenai adanya pemanggilan terhadap Menteri untuk dimintai keterangan, ST Burhanuddin memberi sinyal akan melakukannya.
"Penyelidikan baru mulai tgl 4, dan kami akan dalami, ini kebijakan, kami akan dalami, kalo cukup bukti kami akan (tetapkan). Siapapun pelaku kalau cukup bukti akan kami lakukan," ujarnya.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Saat ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan satu pejabat tinggi Kementerian Perdagangan sebagai tersangka kasus minyak goreng (migor). Adapun Kejaksaan Agung sudah menyelidiki kasus ini sejak awal April ini.
"Tersangka ditetapkan 4 orang yang pertama pejabat eselon 1 pada Kementerian perdagangan Bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag dengan perbuatan telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Mas Nabati Asahan dan PT Musim Mas," katanya dalam konferensi pers, Selasa (19/4/22).
Jika melihat lebih detil pejabat Eselon I Kemendag, tersangka IWW yang disebut sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri adalah Indrasari Wisnu Wardhana yang juga merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Selain ia, ada beberapa petinggi perusahaan lainnya yang juga menjadi tersangka. [tum]