WALINKI.ID | Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga memastikan calon penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki sudah pensiun sebagai prajurit TNI AD dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal.
Achmad Marzuki akan dilantik sebagai penjabat Gubernur Aceh pada Rabu besok (6/7).
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
"Iya benar. Bapak Achmad Marzuki sudah pensiun dari TNI. Beliau bukan Jenderal TNI aktif, sudah purnawirawan," kata pria yang akrab disapa Kasto itu kepada wartawan, Selasa (5/7).
Konfirmasi dari Kasto itu sekaligus mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya yang menyebut Mayjen Achmad Marzuki dilantik sebagai gubernur Aceh dengan status TNI aktif.
Kasto mengatakan Achmad baru dilantik sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa per Senin (4/7) kemarin. Dia lalu dipercaya sebagai Pj Gubernur Aceh.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
Ia juga memastikan bahwa lokasi pelantikan Achmad sebagai penjabat gubernur dipindah dari Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta ke Aceh.
Semula dikabarkan Achmad akan dilantik di Kantor Kemendagri Jakarta hari ini, Selasa (5/7) sore.
"Lokasi pelaksanaan pelantikan berubah menjadi di Provinsi Aceh besok," kata Kasto.
Achmad dikenal memiliki latar belakang sebagai prajurit TNI sebelum pensiun.
Ia pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.
Achmad mendapatkan pangkat Mayjen TNI atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020.
Selanjutnya, Ia menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020 lalu. Dia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh.
Ia kemudian di mutasi sebagai Aster Kasad pada 2021-2022.
Sebelumnya, DPR Aceh mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh ke Mendagri Tito Karnavian antara lain Sekjen DPR Indra Iskandar, Mantan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Ahmad Marzuki, serta Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal.
DPR Aceh berharap usulan itu bisa langsung diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.
DPR Aceh tak ingin pemerintah pusat menentukan orang lain sebagai penjabat gubernur. [jat]