WALINKI.ID | Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghofur ngungkapkan rancangan Peraturan Menteri Agama terkait pencegahan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan akan segera disahkan.
Ia mengatakan rancangan regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Rancangan aturan ini nantinya dibuat untuk memitigasi dan antisipasi terhadap berbagai kekerasan di tingkat pendidikan agama.
Baca Juga:
IPHI Apresiasi Prabowo Bentuk Badan Haji dan Umroh
"Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan," kata Waryono dalam keterangannya, pada Selasa (6/9).
Waryono mengatakan terbitnya aturan ini sekaligus merespons insiden kematian AM (17 tahun), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur yang diduga akibat penganiayaan.
Ia berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan nantinya dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini.
Baca Juga:
Kemenag Mulai Awasi Sertifikat Halal Bagi UMKM di Provinsi Sulawesi Utara
"Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengelola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi," kata dia.
Waryono berharap kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak terulang. Baginya, tindak kekerasan dalam bentuk apapun tak dibenarkan.
"Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," tegasnya.
Ia pun mengucapkan dukacita atas meninggalnya santri AM di pesantren Gontor. Kemenag telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur sejak kasus itu muncul.
Waryono juga mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan memberikan sanksi kepada para pelaku serta berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum. [jat]