Walinki.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih melakukan sosialisasi untuk upaya pencegahan beredarnya rokok ilegal.
Pemkot menggandeng jajaran Forkopimda Kota Surabaya beserta Bea Cukai Sidoarjo dalam sosialisasi di Graha Sawunggaling, Rabu (23/11).
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, sosialisasi pencegahan dan penegakan aturan beredarnya rokok ilegal ditujukan kepada anggota Satpol PP, anggota TNI (Babinsa), dan Polri (Bhabinkamtibmas) di kecamatan dan kelurahan se-Kota Pahlawan.
”Tujuan dari sosialisasi ini agar Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Bukan hanya untuk mengetahui cirinya, akan tetapi dengan sosialisasi ini mereka akan mengetahui bagaimana alur peredarannya,” tutur Eddy.
Eddy menyampaikan, selain sosialisasi kepada Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, pemkot juga melakukan sosialisasi kepada pedagang dan toko kelontong di 31 kecamatan se-Surabaya. Bukan hanya pedagang, pemkot juga sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.
Baca Juga:
Kementan Paparkan Tata Cara Pendaftaran dan Kriteria Jadi Anggota Brigade Swasembada Pangan
”Pada 15 dan 17 November, sudah kami lakukan sosialisasi di 4 kecamatan. Setelah ini, kami lakukan kembali sosialisasi di kecamatan lain. Alhamdulillah sambutan dari para pedagang dan masyarakat baik, karena mereka tahu ciri rokok ilegal itu seperti apa,” papar Eddy.
Eddy menambahkan, apabila setelah dilakukan sosialisasi masih ada masyarakat atau pedagang yang membeli dan menjual rokok ilegal, akan dikenakan sanksi pidana. ”Hukumannya pidana, maksimal dikenakan hukuman lima tahun penjara,” terang Eddy.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Pancoro Agung mengungkapkan, meningkatnya bea dan cukai pada 2023, rokok ilegal juga akan semakin signifikan jumlahnya yang beredar.
”Pencegahan peredaran dan penindakan rokok ilegal juga harus masif dilakukan bersama Pemkot Surabaya dan TNI/Polri, serta Kejaksaan,” ujar Pancoro Agung.
Mulai Januari-November, sambung Agung, Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo telah melakukan penindakan 1.080 rokok ilegal. Jumlah tersebut merugikan negara kurang lebih sekitar Rp 400 miliar.
”Ini belum setahun, apa lagi nanti 2023 cukai bakal naik, saya perkirakan jumlah rokok ilegal juga bakal naik jumlahnya. Tentu hal ini harus ada peran serta pemkot dan masyarakat,” ungkap Agung.
Dia menambahkan, bila rokok ilegal tidak diperangi bersama, pemerintah kesulitan untuk mendeteksi peredarannya. Selain itu, pemerintah juga akan rugi jika rokok ilegal masih beredar secara masif di tingkat daerah.
”Uang hasil cukai rokok itu dikembalikan 2 persen, salah satunya adalah untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum, sehingga penegakan rokok ilegal sangat penting,” terang Pancoro Agung.
Menurut Agung, apabila rokok ilegal tidak diberantas secara masif, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah akan berkurang.
”Jika penerimaan berkurang, otomatis DBHCHT yang diterima Pemkot Surabaya juga akan berkurang. Operasi besar-besaran harus kita lakukan bersama dengan masyarakat. Karena DBHCHT ini juga akan kembali lagi kepada masyarakat,” ucap Pancoro Agung.(jef)