WALINKI ID | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dengan catatan khusus terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Bukti tersebut ditemukan saat tim KPK menggeledah sejumlah lokasi di Yogyakarta pada Selasa (7/6).
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Baru Menjabat 6 Bulan Jadi Tersangka Korupsi
Lokasi yang digeledah yaitu Kantor Walikota Yogyakarta, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Yogyakarta, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Pada penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS [Haryadi Suyuti] selaku wali kota untuk penerbitan izin IMB [Izin Mendirikan Bangunan] yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (8/6).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk kemudian disita dalam rangka melengkapi berkas perkara.
Baca Juga:
KPK Ungkap Kronologi OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
"Tim penyidik segera menganalisis dan melakukan penyitaan untuk bukti-bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara para tersangka," terang Ali.
Sementara itu, Pj Walikota Yogyakarta Sumadi menyebut berkas yang disita oleh KPK masih berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan yang diduga dilakukan Eks Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
"Saya belum tahu detailnya (jenis berkas), tapi yang berkaitan dengan proses-proses di apartemen dan beberapa perizinan, pokoknya ada beberapa berkas yang mungkin itu rangkaian," kata Sumadi di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta.
"Mungkin juga termasuk perizinan-perizinan (hotel dan apartemen) yang diterbitkan sebelum kejadian kemarin, tapi masih di bawah kewenangan beliaunya (Haryadi)," sambung Sumadi.
Sebelumnya, Senin (6/6), tim penyidik KPK sudah menggeledah Kantor PT Summarecon Agung di wilayah Jakarta Timur.
Tim KPK menemukan dan mengamankan dokumen hingga sejumlah uang yang masih dalam perhitungan.
Lembaga antirasuah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.
Mereka ialah Walikota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.
Kemudian Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono selaku pemberi suap.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (2/6), tim KPK mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai US$27.258.
Uang itu diduga diberikan setelah IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit, walaupun bangunan tidak memenuhi syarat.
Para tersangka saat ini sedang menjalani masa tahanan hingga 22 Juni 2022. [jat]