WALINKI.ID | Tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mulai melakukan upaya paksa penggeledahan prihal kasus yang menjerat Ketua Umum (Ketum) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani Maming.
Salah satu lokasi yang digeledah yakni sebuah Apartemen di daerah Jakarta Pusat (Jakpus). Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim KPK menggeledah Penthouse Apartemen Kempinski milik Mardani Maming.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengonfirmasi kebenaran ihwal penggeledahan di apartemen yang dikabarkan milik Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.
"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi soal penggeledahan apartemen milik Mardani Maming, Selasa (28/6/2022).
Untuk diketahui, Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Tanah Bumbu.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.
Usai diperiksa, Ketum BPP HIPMI tersebut mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu. Nama Mardani Maming sebelumnya juga sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan.